Tanah Karo, Agaranews. Com
Rian Tupa Sitohang (21) kini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Simpang Empat untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukannya. Sehingga kini Ia tidur berlantaikan alas semen.
Pasalnya laki-laki lajang asal Tiga Lingga, Kabupaten Dairi yang tinggal di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo ini diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Karo dari Desa Suram Kecamatan Tapung Ulu Kabupaten Kampar Riau, Selasa (17/5/2022) sekira pukul 08:30 Wib.
Menurut data yang diperoleh wartawan dari Kapolsek Simpang Empat AKP A. Ridwan Harahap,SH melalui Kanit Reskrim Iptu Togu Siahaan, SH didampingi Juper Aiptu Adrianus Surbakti membenarkan adanya kasus pencurian dan telah mengamankan tersangkanya berikut satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 2058 LSA.
Pelaku ini bekerja di Rumah Makan BPK 366 di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat dan melakukan pencurian pada hari Kamis (5/5/2022) sekira pukul 00:04 Wib dari rumah pelapor atas nama Andika Pranda Sembiring dengan LP : 359/V/2022/5/Mei 2022/Sektor Simpang Empat Polres Karo,” ujarnya.
Lanjut dijelaskannya, setelah melakukan aksinya, Rian Tupa Sihotang langsung melarikan sepeda motor tersebut menuju Siantar, dan sesampainya di Siantar pelaku langsung main judi ikan-ikan dan selanjutnya meneruskan perjalanannya menuju Desa Tapung Hulu Riau”, Selain mencuri Sepeda motor, Rian Tupa juga mencuri uang majikannya sebesar 12 juta rupiah. “Alasannya, dia ingin memiliki sepeda motor itu sehingga nekad mencurinya dan pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman penjara selama 7 Tahun “, tutupnya ( Lia Hambali )