Aceh Tenggara Agara news.com
Proyek Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sudah di program kan oleh pihak desa (Kute) di Aceh Tenggara kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat luas. Pasalnya proyek tersebut dituding hanya pemborosan anggaran saja serta sebagai banjakan oknum pejabat daerah untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu saja.
Dengan adanya program tersebut sejumlah oknum kepala desa (Pengulu di daerah sepakat segenap menjadi resah. Karena dalam Musdus dan Musdes proyek tersebut tidak pernah di usulkan oleh pihak desa melalui musyawarah. Akan tetapi diduga ada indikasi atau unsur pemaksaan kehendak oleh oknum pejabat terkait. Sehingga program ini bisa masuk di dalam dokumen APBDes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi yang dihimpun Agara news.com pada Minggu 31 Juli 2022 bahwa proyek tersebut terlalu untuk di paksakan. Kemudian proses program APAR tersebut memang sengaja di kawal untuk di masuk kan ke dalam dokumen APBDes. Padahal tidak ada usulan dari masyarakat desa. Kami sebagai masyarakat sangat heran kenapa bisa lolos ke APBDes program ini. Kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Sedangkan salah seorang kepala desa (Pengulu) di kecamatan Bambel saat dimintai keterangan terkait program APAR ini mengatakan, Kami juga sangat heran dalam musyawarah dusun dan Musdes tidak pernah ada usulan, akan tetapi pembelian Alat Pemadam Api Ringan atau APAR tersebut harus ada didalam APBDes. Sehingga banyak masyarakat kita mempertanyakan hal ini kepada kami sebagai pimpinan desa. Ujarnya di
Selanjutnya, M Purba SH selaku praktisi hukum angkat bicara, bahwa program APAR tersebut diduga ada permainan serta sebuah konspirasi dan kepentingan oknum pejabat tertentu. Karena proyek itu memang sudah di kawal sedemikian rupa dan direncanakan dengan rapi. Mana mungkin semua desa membuat program yang sama. Jika tidak ada yang mengarahkan. Dan diduga sebagai titipan untuk upaya penggerogotan dana desa setiap tahunnya. Tutur M Purba SH.
Kita meminta kepada pihak Kementerian Desa RI (Kemen Des RI) untuk secepatnya bisa turun ke Aceh Tenggara, dan memanggil para kepala desa (Pengulu) atas pengadaan barang APAR di setiap desa yang merogoh dana desa Rp 12,7 juta rupiah per desa. Sebab program pengadaan pembelian Alat Racun Api Ringan (APAR) dijadikan sebagai proyek tahunan oknum pejabat daerah. Kemudian pembelian APAR tidak begitu mendesak. Karena hampir setiap kecamatan sudah ada pos pemadam kebakaran. Kenapa tidak di fungsikan sejumlah pos pemadam kebakaran tersebut. Sampai saat ini kosong. Padahal gedung nya baru selesai dikerjakan tapi terlihat terbengkalai atau tidak berfungsi dengan benar.
Seharusnya pembelian APAR tersebut di batal kan saja, dan anggaran nya bisa di gunakan untuk membuat sejumlah program yang bersifat membangun dan positif untuk kemajuan di desa. Bukan malah mencari keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu untuk memperkaya diri sendiri dan golongan tertentu. Harap M Purba SH.