Pelalawan Riau, Agaaranews.com
Kedatangan Pengurus PUK FSPNI PT. MUP Tahap 6 bersama pengurus Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Kab. Pelalawan seakan pihak management perusahaan alergi dengan serikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga pengurus serikatpun sedikit adu argumen dengan pihak management perusahaan. Namun demikian tak lama kemudian ada kesepakatan antara serikat dengan pihak management perusahaan mempersilhkan pengurus Serikat untuk masuk dalam kantor kebun hari jumat tanggal 16/10/2020.
Alasan kedatangan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Kab. Pelalawan bersama Pengurus PUK FSPNI PT. MUP Tahap 6 Kebun Gondai. Untuk mempertanyakan hak – hak pekerja yang terintimidasi selama ini di perusahaan tersebut.
Maka pihak PUK FSPNI PT. MUP Tahap 6 Desa Gondai, Kec. Langkan meminta kepada pihak management perusahaan PT. MUP Kebun Gondai untuk duduk bersama. Dalam kesempatan itu hadir pengurus DPC FSPNI Kab. Pelalawan antara lain Ketua DPC FSPNI Polytinus Giawa, Sekretaris DPC FSPNI Syahrir Siregar. SH, Korlap DPC FSPNI Mastiar Mendrofa dan Wakil ketua DPC FSPNI R. Martin Hulu.
Sesudah di lakukan perundingan antara PUK FSPNI PT. MUP Tahap 6 Desa Gondai ,maka pihak management perusahaan PT. MUP Kebun Gondai memberi tanggapan yang di wakili oleh Jaka Hermanto (Manager) kami bersedia mengabulkan apa keluhan pekerja Selama ini. Sebagaimana yang telah tertera di notulenkan hari ini dan itu kita laksanakan dalam tempo 2 bulan kedepan. HK akan di rubah kembali sesuai kebutuhan dan BHL yang di jadikan borongan selama ini kembali BHL seperti biasa, tuturnya.
Pada rapat perundingan tersebut Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Kab. Pelalawan. Menyampaikan di hadapan pihak management perusahaan PT. MUP Kebun Gondai agar tidak semena – mena membuat aturan sendiri. Yang berunjung merugikan hak – hak pekerja /buruh. Pihak management perusahaan mematuhi UU ketenagakerjaan sesuai no. 13 tahun 2003, ucapnya.
Repoter. Jekfan laia