Tanjungbalai,Agara News.Com : Pemko dan Polres Tanjungbalai Kamis, 05/08/2021 dimulai Pukul 21.00 Wib laksanakan Razia dan Patroli Gabungan yang melibatkan Pemko dan Polres Tanjungbalai dalam Rangka Operasi Yustisi menghimbau masyarakat dalam Upaya Pencegahan Virus Covid – 19. Razia Jam Operasi Tempat Hiburan Malam (THM) melakukan penyekatan kepada masyarakat yang masuk ke Kota Tanjungbalai serta membagian masker.
Ini dilaksanakan bedasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprint/939/VIII/OPS.2./2021 Tertanggal 05 Agustus 2021, kegiatan dipimpin IPTU S.Siahaan ( Kapolsek ST.Raso ) didampingi Padal I IPTU Demonstar,SH (KBO Sat Narkoba) Padal II IPDA.L.Situmorang (Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar).Personil Polres Tanjungbalai 17 orang, Personil Satpol PP 3 Orang, Personil BPBD 3 Orang Personil Damkar 2 Orang. Dalam arahannya Iptu S. Siahaan mengatakan, diharapkan kepada masyarakat agar dapat mematuhi Protokol Kesehatan dengan cara menerapkan 5M (Memakai Masker,Mencuci Tangan,Menjaga Jarak,Membatasi Mobilitas dan Menjauhi Kerumunan). Hal ini juga dilakukan demi mendukung Pemerintah.Sebagai sasaran ialah Lokasi Bundaran PLN Jalan Jend.Sidirman Kota Tanjungbalai, Hotel Suranta Permai Kota Tanjungbalai, Hotel Tredya Kota Tanjungbalai.
Laporan : Sofyan Parinduri.BA/Kabiro
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT