Tanjungbalai, Agara News.Com : Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang laki-laki yang diketahui bernama, Heri Syahputra Sitorus Alias Bensin 36 Tahun Warga Gang.Aman Lk XII Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur diduga keras memilliki/ menguasai Narkotika jenis sabu 106, 25 Gram dan Pil Ekstasi serta uang tunai sebesar Rp.37.450.000 miliknya yang disita oleh Sat Res Narkoba saat penangkapan pada Hari Kamis 29 Juli 2021 di Rumahnya Gang.Aman Lk XII Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Tanjungbalai.
Dan Barang Bukti lainnya yang disita adalah 3 Unit Handphone Merk Nokia dan Vivo 1 Buah Plastik Kresek Merk Alfamart. Ianya diringkus atas Informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menginformasikan bahwa ada seorang warga Gang.Aman Lk XII Pulau Simardan sering melakukan transaksi Narkoba di TKP tersebut.
Berdasarkan informasi dari Masyarakat yang tak mau disebutkan namanya Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO, IPTU Demostar SH bergerak cepat menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap Heri Syahputra Sitorus Alias Bensin.Pada saat dilakukan penangkapan TSK sedang berada didapur rumahnya dengan Alat Hisap Sabu disamping kirinya dan Tas berwarna Coklat yang berisikan Ekstasi dan Sabu dan Kemudian Personil Satres Narkoba mengamankan Sabu dan Ekstasi yang ada didepannya. Kemudian TSK diintrogasi dan Ia menerangkan bahwa yang 16 bungkus itu Sabu dan Ekstasi 9,5 butir adalah benar miliknya akunya Pada Personil Satres Narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan : Sofyan Parinduri.BA/Kabiro