Sat Reskrim Polres Dairi Limpahkan Wanita Penculik Bayi Ke JPU Kajari Dairi

Hidayat Desky

- Redaksi

Rabu, 1 Februari 2023 - 13:09 WIB

4090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidikalang AGARANEWS.COM
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn telah melakukan tahap II dengan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dairi seorang wanita dewasa tersangka penculikan anak atas nama J Boru B, 42 tahun, wiraswasta, Jalan
Manunggal Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi/ Desa lae Mbalno Kecamatan Manduamas Kabupaten Dairi.

Tersangka dan barang bukti di terima oleh Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Dairi Azmi Novendri, SH, MH pada hari selasa sore 31 Januari 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi Jalan SM Raja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Perkara / Pasal yang dipersangkakan adalah
*Setiap Orang Dilarang Menempatkan, Membiarkan ,Melakukan, Menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan ,penjualan dan atau perdagangan Anak* atau *”Barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu* sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Jo Pasal 76F dari pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo 330 ayat (1), (2) dari KUHPidana.

Baca Juga :  Program Jumat Curhat, Kapolres Dairi Ajak Masyarakat Tetap Menjaga Kamtibmas Yang Kondusif

Untuk mengingatkan, tersangka adalah pelaku tindak pidana penculikan Bayi yang terjadi pada hari kamis 15 Desember 2022 lalu yang terjadi di kantor BPJS Jalan SM Raja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi,
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diterima dengan baik oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Dairi.

(HARIANTO SIAHAAN)

Berita Terkait

Bupati Dairi Eddy Berutu, Serahkan Sembako untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas
Bupati Eddy Berutu Tegaskan.! Akan Membereskan Infrastruktur Jalan, Jembatan, Irigasi yang Tertunda
Kuat Dugaan.!! Kesatuan Pengolahan Hutan Terkesan Tutup Mata, Illegal Logging Marak di Desa Perjuangan Dairi
Jalan Pardamean – Sopobutar Sudah Tuntas, Bupati Eddy Berutu Berpesan “Kita Lanjutkan Bangun Jalan Sopobutar Menuju Pardomuan
Bupati Dairi Hadiri Peresmian Resort GKPPD Panji Bako
Si Jago Merah kembali ludeskan 1 Unit Rumah, Pemkab Dairi Gerak Cepat
Akibat Longsor, Satu Rumah Warga Rusak di Banton Kerbo
Bupati Eddy Berutu Kunker ke SMPN 2 Dairi, Ajak Siswa Stop Bulying

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 23:07 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Kamis, 25 April 2024 - 22:27 WIB

Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan

Kamis, 25 April 2024 - 22:20 WIB

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Kamis, 25 April 2024 - 22:16 WIB

Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan

Kamis, 25 April 2024 - 22:13 WIB

Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:10 WIB

Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial

Kamis, 25 April 2024 - 22:05 WIB

Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Kamis, 25 April 2024 - 21:59 WIB

Mantaaappp,…!!! Tim Intel Kodim 0201/Medan Berhasil Ungkap Home Industri Miras Ilegal

Berita Terbaru