Satres Narkoba Polres Karo Berikan Hadiah Timah Panas Kepada Seorang Resedivis Narkotika
Tanah Karo, Agaranews.com
Karena sudah tak tahu lagi usaha apa yang hendak dijalankan untuk menghasilkan uang yang halal, Musliady Barus Alias Mus (41) Laki-laki, warga Desa Tanjung Barus Kec. Barusjahe Kab. Karo. Walau baru 2(dua) bulan bebas dari Lapas Raya, Kab.Simalungun ia masih saja nekat mengulangi pekerjaannya berjualan barang terlarang sejenis shabu, alhasil bukannya mendapat untung malah yang ada digulung oleh Personil Satres narkoba Polres Karo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait penangkapan terduga tersangka pemilik narkotika MB alias Mus (41) dibenarkan oleh Kapolres Karo AKBP. Yustinus Setyo Indriono SH, S,Ik melalui Kasat Narkoba, AKP. Ras Maju Tarigan, SH kepada awak media menjelaskan
“Berdasarkan informasi yang layak dipercaya dari masyarakat bahwa, ada seorang laki-laki yang memiliki, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I jenis shabu di Desa Tanjung Barus Kec. Barusjahe Kab. Karo personil kita langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, tepatnya di ladang Nabar Tim melihat seoarang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud, lalu Personil Satres narkoba Polres Karo melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang diketahui bernama Musliady Barus (MUS) sedang berdiri menunggu pembeli di Perladangan Nabar, pada hari Kamis 23 Juli 2020 sekira pukul 19.30 Wib
Lebih lanjut Kasat Plontos ini menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan kaki kanan pelaku dengan sebuah tembakkan,”ujarnya.
Lalu, “pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus satu plastik klip berles merah ukuran sedang dalam 1 (satu) kotak rokok merek sampoerna mild, 8 (delapan) paket kecil shabu yang dibungkus potongan plastik assoy warna biru dan hitam di dalam lembar tissu warna putih yang berada di atas tanah di perladangan Nabar yang berjarak ± 30 centimeter dari posisi Pelaku yang sedang berdiri di Perladangan Nabar, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah Handphone Merek Nokia warna Hitam berada di genggaman tangan kiri pelaku, dan uang tunai sebesar Rp 150.000,- yang berada di kantong depan sebelah kiri celana yang dikenakan pelaku,” terang Kasat lagi.
Untuk proses selanjutnya “saat ini pelaku dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perobatan. Setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk proses penyidikan dan selanjutnya dilakukan pengembangan jaringan dan memeriksa saksi – saksi.” Kasat Narkoba AKP. Ras Maju Tarigan SH mengahiri.
Lia Hambali