Tanah Karo, Agaranews.com – Pada Minggu pertama bulan Maret 2021, Satres Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil meringkus pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkotika.
Para pelaku penyalahgunaan narkotika ini di tangkap pada waktu dan tempat yang berbeda di Kabupaten Karo, bahkan dikejar hingga ke Kota Medan, Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Kasatnarkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing,SH melalui KBO Iptu Hendri Tarigan kepada awak media ini Kamis, (4/3/2021), bahwa, keberhasilan penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.Adapun kronologis penangkapan para tersangka diduga sebagai penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari pengembangan kasus yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021, sekira Pukul 22.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang ada di Desa Bunuraya, berdasarkan informasi dari masyarakat Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama DS ( 35 ) yang bekerja sebagai supir, warga Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.Dari hasil penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku tersebut, ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip berles merah diduga masing – masing berisikan narkotika jenis shabu – shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 1,66 (satu koma enam enam) gram yang dibalut potongan tisu warna putih dari atas meja didalam kamar tidur rumah tempat terjadinya penangkapan dan juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver dibawah meja yang berada dikamar tidur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan penangkapan, petugas melakukan interogasi dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa DS membeli narkotika jenis shabu dari PRD, melalui AS
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 02.30 Wib, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan terhadap tempat tinggal PRD dan AS di Jalan. Maju Raya, Kwala Bekala Medan.
Dari rumah PRD, petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki a.n. PRD (40 ) Wiraswasta, warga Jalan. Pintu Air IV No. 64 Medan Johor dan RKS, (27 ) mekanik, Alamat Jalan. Pintu Air IV No. 64 Medan Johor.
Dari hasil penggeledahan di rumah PRD, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip berles merah yang masing – masing berisikan diduga narkotika jenis shabu – shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 7,75 (tujuh koma tujuh lima) gram, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) potong pipet plastik terpasang kompeng dan juga kaca pirex dan 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam dilantai ruang tamu rumah tempat terjadinya penangkapan.Selain itu petugas juga melakukan penangkapan terhadap AS,( 37 ) Wiraswasta, warta Jalan. Bunga Rampe I, Medan Johor, Medan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berles merah masing – masing berisikan diduga narkotika jenis shabu – shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram dengan perincian 1 paket ditemukan didalam kantong baju yang tergantung didalam rumah tempat penangkapan sedangkan 2 paket lagi berada didalam 1 (satu) buah kotak terbuat dari plastik warna kuning bersamaan dengan 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) potong pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop, dan 4 (empat) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong yang berada diatas rak diruang tamu rumah yang ditempati AS.
Setelah menemukan tersangka dan barang bukti tersebut Petugas membawa para tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses sidik lebih lanjut, ujar Hendri Tarigan.
Kor : Lia Hambali