Tebingtinggi,AgaraNews.com // Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi tangkap A alias Manlau (45) Laki laki, warag Jalan Gang Bhakti LKMD Lingkungan I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut, pada Sabtu (08/10/2022) sekira pukul 22.30 Wib, di Jalan Gang Bhakti LKMD Lingkungan I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Dari penangkapannya, turut diamankan barang bukti berupa, 14 (Empat Belas) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu , dan 1 (satu) buah bekas kotak rokok Sampoerna warna putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Selasa (11/10/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan pak kasi humas, adapun kronologis kejadian yakni, Pada hari Sabtu (08/10/2022) sekira pukul 22.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial A alias Manlau di Jalan.Gang.Bhakti LKMD Lk.I Kel. Lalang Kecamatan. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di belakang rumah warga.
Dan dari penangkapan Manlau yang sebelumnya sempat melarikan diri dan membuang 14 (Empat Belas) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, dalam 1 (satu) buah bekas kotak rokok Sampoerna warna putih di saluran air /parit, katanya.
Lanjutnya, Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Manlau mengakui dan menjawab miliknya..
Selanjutnya petugas membawa Manlau dan semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan yakni Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terang pak Kasi Humas. (MS)