Satreskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Tersangka Pencuri Perhiasan Seharga Rp.25 Juta*

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 4 November 2021 - 19:17 WIB

40165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai Agara News Com Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil Meringkus Pelaku Pencurian dan Penadah Hasil Curian dengan Total Kerugian Sebesar Rp.25 Juta.
Adapun barang yang dicuri yakni HP. OPPO Renno 4,Perhiasan berupa Gelang Dewasa,perhiasan Rantai anak,cincin dan Uang Kontan Sebesar Rp.18 Juta.
Korban adalah Riandi Sinaga 40 Tahun dan Pada 08/10/2021 Melaporkan Kejadian tersebut Kepolres Tanjungbalai Perihal Pencurian barang dan Uangnya yang terjadi di Jalan Garuda Lk.II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Tersangka yang diRingkus Rizki Ritonga Alias Kiki (22)Tahun Alamat Jl.Singosaei LkIV Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai sebagai Penadah Barang Curian,Sementara Pelaku Pencurian Inisial R Masih dalam Pencarian.

Baca Juga :  Kepala Desa Sukadamai Upayakan Dana APBK Untuk BLT Tahap Pertama


Dari hasil Penyelidikan diketahui bahwa HP milik korban berada ditangan seorang Laki-laki bernama Rizki Ritonga Alias Kiki dan Selanjutnya Pada hari Senin,01/11/2021 Sekitar Pukul 14.00 Wib,atas hasil Penyelidikan tersebut Personil Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung menuju Tempat keberadaan Penadah HP Rizki Ritonga Alias Kiki di Jalan Jend.Sudiman Km.3 Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Kota Tanjungbalai tepatnya dirumah Makan Putra Minang yang diMaksudkan dipimpin Oleh Kanit Idik II Satreskrim dan sekira Pukul 14.30 Wib Tersangka berhasil diringkus Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH SIK dalam keterangannya Rabu,3/11/2021.
Dalam Penangkapan itu turut diamankan 1Unit HP merk OPPO Reno 4 yang dibeli Rizki Ritonga dari seorang Laki-laki berisinial R.
Kepada pelaku disangkakan Melanggar Pasal 480 KHUPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling lama 4 Tahun

.Laporan Sofyan Parinduri.BA/Kabiro

Berita Terkait

Tim Intel Kodim 0321/Rohil Temukan 2 Unit Senjata Rakitan Dari 2 Pengguna Narkotika
Jajaran Kodim 0203/LKT Melaksanakan Pul Data Ter Untuk Memperbaharui Data di Wilayah Binaan 
Membangun Budaya Gotong Royong, Babinsa Bersihkan Aliran Sungai
Babinsa Koramil 06/Munte Jadi Pembina Upacara Di SDN 045953 Selakkar
Kodim 0303 Bengkalis Gelar Ziarah Makam Pahlawan Dalam Rangka HUT Korem 031 WB Ke-65
Sukses,..!! Musyawarah Cabang PERADI Kabupaten Karo, Pakpak Bharat dan Dairi
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Hadiri Upacara HUT Ke-25 Kabupaten Bengkayang
Pengobatan Gratis _(Medical Camp)_ Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R Unifil, Menyasar Frun Village Nabatiyeh Sout of Lebanon

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 17:23 WIB

IPK ( ikatan pemuda karya ) Se Aceh Tenggara Adakan Acara Silaturahmi Bersama Anggota IPK kecamatan 

Sabtu, 27 April 2024 - 14:42 WIB

Raidin Pinem Nyatakan Sikap Kembali Mencalonkan Diri Menjadi Bupati Agara

Kamis, 25 April 2024 - 20:25 WIB

Pj. Sekda Agara Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 16:36 WIB

Baitul Mal Agara Telah menyalurkan 100 Persen ZISWAF Pada Bulan Ramadhan lalu

Kamis, 25 April 2024 - 16:31 WIB

Baitul Mal Agara Telah  menyalurkan 100 Persen ZISWAF Pada Bulan Ramadhan lalu

Kamis, 25 April 2024 - 12:22 WIB

Praktek Dugaan Pungli Marak Di Dinas Pendidikan Agara, PJ j Bupati Segera Non Aktifkan Kadisdikjar

Kamis, 25 April 2024 - 07:38 WIB

Pengadaan Baju Linmas Pegulu Kute Belanja Langsung Ke Usaha Dagang.

Kamis, 25 April 2024 - 01:08 WIB

DPC Partai Gerindra Aceh Tenggara Buka Pendaftaran Balon Bupati/ Wakil Bupati Aceh Tenggara Priode 2024 – 2029

Berita Terbaru