Tanjungbalai Agara News Com Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil Meringkus Pelaku Pencurian dan Penadah Hasil Curian dengan Total Kerugian Sebesar Rp.25 Juta.
Adapun barang yang dicuri yakni HP. OPPO Renno 4,Perhiasan berupa Gelang Dewasa,perhiasan Rantai anak,cincin dan Uang Kontan Sebesar Rp.18 Juta.
Korban adalah Riandi Sinaga 40 Tahun dan Pada 08/10/2021 Melaporkan Kejadian tersebut Kepolres Tanjungbalai Perihal Pencurian barang dan Uangnya yang terjadi di Jalan Garuda Lk.II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Tersangka yang diRingkus Rizki Ritonga Alias Kiki (22)Tahun Alamat Jl.Singosaei LkIV Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai sebagai Penadah Barang Curian,Sementara Pelaku Pencurian Inisial R Masih dalam Pencarian.
Dari hasil Penyelidikan diketahui bahwa HP milik korban berada ditangan seorang Laki-laki bernama Rizki Ritonga Alias Kiki dan Selanjutnya Pada hari Senin,01/11/2021 Sekitar Pukul 14.00 Wib,atas hasil Penyelidikan tersebut Personil Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung menuju Tempat keberadaan Penadah HP Rizki Ritonga Alias Kiki di Jalan Jend.Sudiman Km.3 Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Kota Tanjungbalai tepatnya dirumah Makan Putra Minang yang diMaksudkan dipimpin Oleh Kanit Idik II Satreskrim dan sekira Pukul 14.30 Wib Tersangka berhasil diringkus Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH SIK dalam keterangannya Rabu,3/11/2021.
Dalam Penangkapan itu turut diamankan 1Unit HP merk OPPO Reno 4 yang dibeli Rizki Ritonga dari seorang Laki-laki berisinial R.
Kepada pelaku disangkakan Melanggar Pasal 480 KHUPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling lama 4 Tahun
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
.Laporan Sofyan Parinduri.BA/Kabiro