Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Lima Pelaku Penipuan Modus Jual Mobil Lelang.

Hidayat Desky

- Redaksi

Senin, 23 Januari 2023 - 10:45 WIB

4062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN Agaranews.com

Satreskrim Polrestabes Medan menangkap lima pelaku penipuan dengan modus menjual mobil lelang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima pelaku Zulfikar, Adi Syaputra, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat, dan Tibo Pasaribu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan merupakan sindikat penipu dengan modus menjual mobil lelang.

“Pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi terhadap korban melalui handphone,”kata Kompol Teuku Fathir, Minggu (22/1/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan para pelaku mempunyai peran yang berbeda – beda.

Baca Juga :  Hasil Labfor Pembakaran Pondok di Desa Betimus Masi Proses .

“Kelima pelaku ini berbagi tugas sesuai perannya masing – masing. Ada yang berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp 250 juta,”jelasnya.

Kemudian juga ada yang berperan melakukan profiling terhadap korban melalui media sosial.

“Bahkan ada pula yang menjadi penawar barang tersebut sehingga membuat korban merasa yakin bahwa pelaku benar benar adalah petugas dari pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),”ujarnya.

Kompol Fathir menyampaikan korban
menderita kerugian Rp 15 juta.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Sumut Amankan 8 Truk Bawa Barang Asal Malaysia Tanpa Dokumen

“Kejadian pada Oktober 2022. Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan di daerah Tembung. Para pelaku sudah beroperasi sejak September 2022,”sebutnya.

Dari hasil keterangan para pelaku, Kompol Fathir menyebutkan pelaku mendapat penghasilan per bulan di atas 30 juta rupiah.

“Seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama ditahan di Rutan Balige,”ungkapnya.

Saat ini Tim Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk korban-korbannya yang lain.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Meski Diguyur Hujan Satlantas Polrestabes Medan Turun ke TKP Terkait Eva Korban Tabrak Lari yang Mengadu ke MPSU
BRI BO Medan Sisingamangaraja Menyerahkan Bantuan CSR Berupa Toyota Hiace Kepada UINSU
Peringati Hari Kartini, BRI BO Medan Putri Hijau Semangat Berikan Pelayanan Terbaik Setulus Hati
Godol Dikriminalisasi..!! KASAD Maruli Simanjuntak..!! “Benar“ Senpi Milik Oknum TNI Anggota Kodam 1/BB..!!
Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Pimpin Acara Pisah Sambut Kalapas Pancur Batu
Polri Watch Acung Jempol Kinerja Polri Presisi
Istri Kopda Mirwansyah : Suami Saya Tidak Pernah Punya Senjata Api
Dumas Permasalahan Lahan PT Kuala Gunung 300 Ha, TM Gamkara Minta Kapoldasu Periksa X Bupati Batubara

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 15:43 WIB

Babinsa Sertu L. Rajagukguk Beserta Warga Bersinergi Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat, 26 April 2024 - 15:39 WIB

Intel Kodam I/BB Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Medan Helvetia

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

Prajurit Kodim 0206/Dairi Tunjukkan Kemahiran Membangun Kantor Koramil Parbuluan

Jumat, 26 April 2024 - 14:37 WIB

Pemuda /Pemudi Muslim Karo Merindukan Figur Gubernur Sumatera Utara Lima Tahun Mendatang, Seperti Sosok Musa Rajekshah Alias Ijeck

Jumat, 26 April 2024 - 14:30 WIB

Penyerahan Barang Bukti Hasil Galdup, Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kepada Bea Cukai Atambua Di PLBN Wini

Jumat, 26 April 2024 - 14:23 WIB

Minta Meneg Evaluasi Kinerja Kakanwil Kemenag Sumut, Ketua GP Ansor Kirimkan Dumas Resmi

Jumat, 26 April 2024 - 14:19 WIB

Dansatgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata Terima Penyerahan Senjata Dari Warga

Jumat, 26 April 2024 - 14:12 WIB

Lapas Siborong-borong-Polres Taput Tingkatkan Kolaborasi

Berita Terbaru