GAYO LUES, AGARANEWS – Personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues telah melakukan pengungkapan TP Narkotika jenis ganja Sabtu (11/04/ 2020) sekira pukul 16.00 wib.
Tersangka berinisial ZA (22 Tahun) beralamat di Desa Bukit Kecamatan Belangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan, S.I.K, melaui Kasat Resnarkoba AKP Syamsuir, SE mengatakan Personil Satresnarkoba menangkap Tersangka berinisial ZA (22 Tahun) di Desa Bustanussalam Kecamatan Belangkejeren Kabupaten Gayo Lues dan mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis ganja dengan berat 5,64 gram.
Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020 sekira pukul 12.00 wib anggota satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menguasai Narkotika jenis ganja yang sedang berada di Desa Bustanussalam Kec. Belangkejeren Kab. Gayo Lues, menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dan pada pukul 16.00 wib, sebutnya.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penggeledahan terhadap seorang laki – laki yang mengaku bernama ZA dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti tersebut di atas, kemudian ZA di bawa ke Polres Gayo lues guna penyelidikan lebih lanjut, jelasnya. (RED)