Pematang Siantar, Agaaranews.com – Pada hari Minggu tanggal 25 April 2021, sekira pukul 20.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba dengan menggunakan sepeda motor Honda yang akan melintas di Jalan Adam Malik Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan patroli diseputaran jalan adam malik dan pada saat itu Personil Sat Narkoba melihat sepeda motor Honda Scoopy BK 3646-WAF yang sesuai dengan informasi yang sedang dikendarai seorang laki-laki kemudian Personil Sat Narkoba mencoba memberhentikan sepeda motor Honda Scoopy BK 3646-WAF yang dikendarai seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama RAWI TOBING (22) thn warga Gang Kinantan.
Kemudian RAWI TOBING diminta untuk membuka bagasi sepeda motor honda scoopy dan dari dalam bagasi ditemukan 1 (satu) buah jaket warna hitam yang dikantong jaket sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah plastik yang berisi 2 (dua) lembar kertas tik-tak dan narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 3,03 gram dan dari kantong celana kanan ditemukan 1 unit Hp merk OPPO kemudian pada saat dipertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan, RAWI TOBING mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan adalah miliknya.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(Harianto Siahaan)