Tanah Karo. Agaranews.com – Dampak dari covid -19 yang melanda belahan Bumi,dirasakan juga oleh warga Tanah Karo,tidak sedikit keluarga yang saat ini mulai kekurangan stok makanan.
Banyak kita jumpai dilapangan,terjadinya pencopetan,pencurian,bahkan pencurian dengan kekerasan,seperti yang terjadi pada Rabu 06 Mei 2020 kemaren,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil menangkap dua (2) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Lintas Kabanjahe – Kec.Merek persisnya, didepan Stasiun Pengisian Bahan Gas Elpiji (SPBE), Desa Mulia Rayat, Kec. Merek Kab. Karo, Prov. Sumatra Utara, terhadap korban yang hendak berangkat menuju ke Jakarta dengan mengendarai mobil Truk Colt Diesel flat nomor BK 9199 LO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kedua pelaku, diketahui bernama Gordon Saragih, Warga Desa Singa, Kec.Tigapanah, Kab.Karo, dan Maklum Sembiring, Warga Desa Sukanalu, Kec.Namanteran, Kab. Karo.
Ketika tersangka melancarkan aksinya, keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam, tiba – tiba mereka meminta korban untuk menghentikan mobilnya, kala itu korban sedang menyetir, karena dicegat, lalu korbanpun menghentikan laju mobilnya.
Setelah mobil korban berhenti, sontak kedua pelaku menuduh korban, bahwa mobilnya menabrak seekor anjing dan meminta ganti rugi.
Lalu pelaku Gordon Saragih dan Maklum Sembiring menggunakan pisau dan menodongkan ke bagian perut korban, dan mengambil dua (2) hand phone merk Samsung tipe J2 dan uang sebanyak Rp 6.300.000,” demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan Kepada wartawan, Kamis (7/5/2020) sore terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kedua tersangka. Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri ke arah Kabanjahe,” terang AKP Sastrawan Tarigan.
Sastrawan menambahkan, mengetahui aksi kedua pelaku tersebut, personel Satreskrim Unit Opsnal Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit IV Reskrim Polres Tanah Karo, Ipda. Codet Tarigan langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
Timpun memperoleh informasi bahwa identitas pelaku yakni Gordon Saragih dan Maklum Sembiring, dengan sigap Codet dan anggota melakukan pengejaran,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanah Karo ganteng ini.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tanah Karo,menambahkan, pihaknya menangkap kedua pelaku dalam tempo tujuh (7) jam di sebuah rumah yang terletak di Desa Bandar Baru, Kec
Sibolangit, Kab. Deli Serdang, Prov.Sumatra Utara.
Nah, saat dilakukan pengembangan terhadap barang bukti kejahatan, kedua pelalu malah melakukan perlawanan terhadap petugas, keduanya mencoba merampas senjata api milik personel Satreskrim Polres Tanah Karo, karena aksi itu, terpaksa kedua pelaku dihadiahi ‘timah panas,’dibagian kedua kaki mereka.
Karena insiden itu, maka Tim membawa kedua tersangka ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan perawatan, sementara itu barang bukti yang telah ditemukan, satu (1) unit sepeda motor RX King, satu (1) buah senjata tajam serta sarung, dua (2) unit handphone merk Samsung dan uang tunai sebanyak Rp2.550.000,” tutupnya.
Reporter. Lia Hambali