SKEMA 80 – 20 % PORSI PEMBAGIAN DANA OTSUS ACEH ADALAH TINDAKAN ZALIM PROVINSI PADA KABUPATEN / KOTA

Redaksi Agara

- Redaksi

Jumat, 17 November 2023 - 12:58 WIB

4077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh|Agaranews.com. Penolakan Ahmad Marzuki PJ Gubernur Aceh Atas Skema Dana Otsus 80 -20 % Adalah Responsif Positif yang Sepantasnya Kita Apresiasi

Mencermati dengan teliti serta seksama berita di beberapa media cetak dan elektronik tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) 2024 sampai dengan hari ini pembahasannya masih bertele-tele telah mengundang banyak pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat

Diantara penilaian miring tersebut telah melahirkan pertanyaan, “Apakah DPRA benar sedang melakukan transaksi anggaran untuk Pokir mereka dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) seperti dugaan adanya indikasi kuat konspirasi seperti yang telah di ungkapkan Muhamad MTA juru bicara pemerintah aceh kepada awak media

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan kuat atas dugaan konspirasi ini tercermin dari keinginan banggar DPRA bersama TAPA untuk membuat skema pembagian Dana Otsus 80 – 20 % antara provinsi dan kabupaten / kota, porsi untuk provinsi 80 % sementara untuk kabupaten / kota porsinya 20 %

Bila kita cermati porsi pembagian dana Otsus selama ini skemanya adalah 60 – 40%, untuk provinsi 60 % sementara untuk kabupaten / kota 40%

Malahan mengamati melemahnya Fiskal Aceh semestinya porsi pembagian dana Otsus itu sepantasnya
50 – 50 % provinsi 50 % dan kabupaten / kota 50 %

Bila kita cermati pedoman penyusunan anggaran Daerah (provinsi) mesti mengacu pada kebutuhan masing – masing kabupaten / kota yang sudah dituangkan dalam RPJMD kabupaten / kota dan inilah patokan dalam menganalisa kajian penganggaran yang berdasarkan aspirasi masyarakat yang disesuaikan dengan RPJMD masing – masing kabupaten / kota mengingat dana alokasi khusus (DAK) memiliki variabel yang tidak sama atau berbeda dengan dana alokasi umum (DAU)

Maka berdasarkan uraian pendapat saya diatas saya sangat sependapat dengan Ahmad Marzuki Gubernur Aceh bahwa skema
80 -20 % adalah penzaliman atas hak porsi pembagian dana Otsus yang semestinya diterima oleh kabupaten / kota di Aceh

T.Sukandi Ketua PeTA ACEH

Berita Terkait

Bupati Karo Ikuti Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Rumah Sakit Umum Kabanjahe
Peringati Hari Guru Ke- 78, Kabupaten Karo Gelar Perlombaan Senam Sehat Tingkat SMP, SMA/SMK, Guru
Panglima TNI Hadiri Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Aplikasi TKD TA. 2024
Walikota Tanjungbalai Irup Upacara Peringatan HUT Ke – 52 Tahun 2023
Membangun Kesehatan dan Kebersamaan : Pesan Inspiratif dari Jam Komandan Dandim 0806/Trenggalek
Keren,…!!! Tim SFQR TNI AL Berhasil GAGALKAN Penyelundupan Ballpress Modus Baru
Sat Binmas Polres Pakpak Bharat, lakukan Sosialisasi Sadar Hukum dan Bahaya Narkoba
Pemkab Aceh Singkil Gelar Upacara Bendera Perayaan Hari KORPRI Ke-52, Ini Harapan Dewan Pengurus Nasional

Berita Terkait

Minggu, 8 Januari 2023 - 07:56 WIB

Nikmati Sabtu Malam, Presiden Jokowi Bersama Keluarga Naik Andong di Malioboro

Sabtu, 23 Juli 2022 - 12:16 WIB

Danrem 072/Pamungkas Senam Bersama Di Selasar Teras Malioboro 1 Yogyakarta

Sabtu, 23 April 2022 - 12:51 WIB

Terima surat Bupati Blora ,rektor UGM siap bantu kawal pembangunan akses Blora selatan dan pendirian RS Randublatung

Jumat, 15 April 2022 - 16:39 WIB

Ir Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Dieksekusi ke Lapas Wirogunan Yogya

Minggu, 27 Maret 2022 - 08:37 WIB

Presiden Jokowi Jenguk Buya Syafii di Sleman

Rabu, 23 Maret 2022 - 14:44 WIB

17 pemuda Blora ikuti pelatihan ternak milinial di bengkel sapi kalijeruk yogyakarta

Jumat, 11 Maret 2022 - 19:28 WIB

Jelang Ramadhan, Kapolri Kejar Target Akselerasi Vaksinasi Booster.

Jumat, 11 Maret 2022 - 17:55 WIB

Kapolri Apresiasi Warga yang Pilih Dirawat di Isoter Karena Ikut Kendalikan Laju Covid-19

Berita Terbaru