Singkil |agaranews.com.-Tidak bosan bosan saya mengingatkan perihal wartawan indonesia,kata Roni Syehrani Humas DPD PJID-N Aceh Singkil(16/3-2022)dengan wartawan media ini.
Memang jadi wartawan banyak resikonya menghadapi rintangan dan tantangan dalam peliputan berita,maka dari itu wartawan memang harus bersatu dan bukan hanya setelah terjadi penganiayaan,premanisme,kriminalitas serta terjadi penindasan heboh dengan adakan orasi kepedulian pers.
Mungkin dengan tidak bersatunya wartawan,diduga pemerintahan dan non pemerintahan sepele,merendahkan dan remeh terhadap wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bersatu wartawan tidak mesti selalu bersama tapi kekompakan wartawan tunjukan dengan pemerintahan mahu pun non pemerintahan.
Baru baru ini terjadi dengan Pimred sekaligus wartawan Resolusi Tv dengan Polres Lampung Timur telah melanggar SOP Kepolisian Republik Indonesia dan Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI sebab merobohkan papan bunga,bukan main langsung tangkap tuturnya Roni.
Humas DPD PJID-N Aceh Singkil Roni menambahkan,UU Nomor 40/1999 Tentang Pers dan UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukan Informasi Publik(KIP)dengan ini DPP,DPW dan DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara(PJID-N)kecaman keras terhadap Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Ini jelas sudah melanggar UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik seperti apa yang saya katakan diatas,apa tidak ada lagi dialog antara wartawan dengan polisi pungkasnya Roni.
Red Syahbudin Padang.