Aceh | agaranews.com. Salam Hormat saya Pada Bapak KAPOLDA Aceh Irjen Pol Drs. Ahmad Haydar, SH, MM
Bahwa POLISI Adalah Pengayom dan Pelindung yang Selalu Menjaga Ketertiban Masyarakat Untuk Menegakkan Hukum Dengan Semangat Perubahan Berdasarkan Konsep “PRESISI” Yaitu Prediktif, Responsibiliti dan Tranparansi yang Berkeadilan
Maka saya Sebagai Pemerhati dan Nara Sumber Berita Hampir di Semua Media Cetak Maupun Elektronik di Daerah Aceh saya Sampaikan Secara Terbuka Kepada Bapak KAPOLDA Aceh Bawa :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 Angka 24, yang Pemahaman Harfiahnya Adalah Setiap Warga Negara Berhak dan Berkewajiban Melaporkan, Bila Mengetahui Satu Peristiwa Kejahatan Pada Pejabat Berwenang Tentang Telah Atau Sedang Atau Diduga Akan Terjadinya Peristiwa Pidana
Maka Berdasarkan Kesadaran Hukum Tersebutlah Kami Sebagai Masyarakat (saya dan Beberapa Perwakilan Awak Media) Telah Membuat Laporan Polisi ke Mapolres Aceh Selatan Tertanggal 21 Juli 22 Tentang Peristiwa Penggelapan Aset Daerah Berupa Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat (Harta Negara) yang Diduga di Kuasai Oleh Para Pihak yang Tampa Hak Dengan Jumlah Puluh Unit yang di Lakukan Oleh Banyak Oknum Dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan
Berselang Waktu Diantara Tanggal Laporan yang Telah Kami Buat Secara Bersama-sama (saya dan Para Awak Media)
Kami Kembali Mendatangi Mapolres Aceh Aceh Selatan yang di Terima Langsung Oleh Kasat Reskrim Aceh Selatan AKP. Rajabul Asra, HM yang Menerangkan Bahwa Terlapor Telah Disurati Oleh Reskrim Aceh Selatan Akan Tetapi Terlapor Tidak Kunjung Hadir Memenuhi Panggilan Polisi
Satu Minggu Setelahnya Kami Kembali Mendatangi Mapolres Aceh Selatan Dengan Mengikut Sertakan Kadis DLH dan Kabid ASET Aceh Selatan
Kami Kembali di Terima Langsung Oleh Kasat Reskrim di Ruangan Beliau Sendiri Pada Saat Itu Kasat Reskrim Memberikan Pencerahan Hukum Pada Kami Semua Bahwa :
– LSM Tidak Punya Hak Melaporkan Kasus Penggelapan Aset Daerah Tersebut
– Yang Berhak Membuat Laporan Tentang Dugaan Pidana Tersebut Adalah Pihak DLH Atau Pihak Aset Daerah
Oleh Karnanya Berdasarkan Kronologis Singkat yang Telah saya Paparkan Diatas saya Berharap Kiranya Bapak KAPOLDA Aceh Berkenan Menindak Lanjuti Kasus KOTAK PANDORA Penggelapan HARTA NEGARA yang Diduga Telah Terjadi Secara Masif dan Sistimatis di Aceh Selatan
Hormat saya
T. Sukandi (Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan)
Red Tim Laporan: Mr Padang