Pematangsiantar, Agara News.Com – Tepatnya pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021, sekira pukul 10.30 Wib, Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan narkoba di Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Percis tepatnya di dalam Cafe Alaniho 1 kemudian Personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan.
Setibanya di lokasi yang di informasikan, Personil Satuan Narkoba masuk ke dalam Cafe Alaniho 1 dan melihat seorang laki-laki yang berlari ke dalam kamar mandi, lalu Personil Satuan Narkoba langsung mengejar dan mengamankannya di dalam kamar mandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ternyata tersangka diketahui bernama SAMUEL (23) tahun warga Jalan Handayani. Lalu Personil Satuan Narkoba menanyakan dimana SAMUEL menyimpan Narkoba miliknya lagi, lalu SAMUEL menerangkan ada membuang alat bong disamping Cafe Alaniho 1, kemudian dilakukan pengecekkan ditemukan dari atas tanah di samping cafe berupa 1(satu) buah bong terbuat dari minuman kemasan gelas lengkap dengan 3 (tiga) buah pipet dan 1(satu) buah pipa kaca, lalu SAMUEL juga mengakui menyimpan shabu di dalam Cafe Alaniho 1.
Kemudian Personil Satuan Narkoba menyuruh SAMUEL, untuk menunjukkan shabunya lagi, kembali SAMUEL dibawa ke dalam Cafe Alaniho 1 dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di ruang kasir yang di selipkan di dinding triplek berupa 1 buah kotak rokok Union yang di dalamnya ada 4 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0,55 gram, yang dibungkus dengan uang Rp.1.000,- .
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(Harianto Siahaan)