Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pemilik Senpi Ilegal

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022 - 21:32 WIB

40232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang, Agaranews.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku kepemilikan senpi ilegal yang berada di wilayah hukumnya.

Pelaku pemilik senpi ilegal ini ditangkap hari Selasa (25/01/2022), pukul 21.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Darma Wira Jaya.

“Pelaku yang ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial EP (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (26/01/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver gagang kayu warna coklat, dan dua butir amunisi aktif call 5,56 mm.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku kepemilikan senpi ilegal ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang di dapat bahwa ada seorang pria di Kampung Tri Darma Wira Jaya yang menyimpan dan memiliki senpi ilegal.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di dapati seorang pria yang merupakan pemilik rumah dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa senpi ilegal berikut amunisi aktif yang disimpan oleh pelaku dibawah kursi jok berwarna merah,” jelas AKBP Hujra.

Baca Juga :  Raih Juara 3 Kebersihan Desa , Jasmin Purba :  Mari Kita Jaga Terus Kebersihan Desa Sukarame

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal.

Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Penulis:Darsani/Kabiro

Berita Terkait

Karena Sudah Teruji Dari Rekam Jejak, Masyarakat Dukung Ustadz Abdul Hanan Maju Pada Pilkada Aceh Singkil
Bela Sikap Nasionalisme Batalyon Infanteri 126/ KC Laksanakan Upacara 17-an
Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit, Personel Kodim 0309/Solok Laksanakan Garjas Periodik I Tahun 2024
Kodim 0308/ Pariaman Dampingi Petani Terima Mesin Pompa Air dari Kementan RI
Dengan Metode Komsos Babinsa Jajaran Kodim 0203/LKT Eratkan Persaudaraan Dengan Aparatur Pemerintah Desa di Wilayah Binaan
Jaga Kebugaran Tubuh, Babinsa Jajaran Kodim 0203/LKT Olahraga Bersama Pemuda Desa Binaan
Jajaran Kodim 0203/LKT Melaksanakan Puldata Ter Untuk Memperbarui Data di Wilayah Binaan
Bantuan Korem 023/KS Untuk Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Sumbar Tiba di Posko

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:55 WIB

Karena Sudah Teruji Dari Rekam Jejak, Masyarakat Dukung Ustadz Abdul Hanan Maju Pada Pilkada Aceh Singkil

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:32 WIB

Bela Sikap Nasionalisme Batalyon Infanteri 126/ KC Laksanakan Upacara 17-an

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:25 WIB

Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit, Personel Kodim 0309/Solok Laksanakan Garjas Periodik I Tahun 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:21 WIB

Kodim 0308/ Pariaman Dampingi Petani Terima Mesin Pompa Air dari Kementan RI

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:17 WIB

Dengan Metode Komsos Babinsa Jajaran Kodim 0203/LKT Eratkan Persaudaraan Dengan Aparatur Pemerintah Desa di Wilayah Binaan

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:10 WIB

Jajaran Kodim 0203/LKT Melaksanakan Puldata Ter Untuk Memperbarui Data di Wilayah Binaan

Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:53 WIB

Bantuan Korem 023/KS Untuk Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Sumbar Tiba di Posko

Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:46 WIB

Pertajam Naluri Tempur, Prajurit Yonif 126/KC Gelar Latihan Tembak Tempur Blok Gunung Hutan

Berita Terbaru