Tanjungbalai, Agaranews.com Menyikapi Kaporan Polisi NOMOR : LP / B / 21 / VII / 2021/ SPKT/ POLSEK TANJUNG BALAI SELATAN, tanggal 05 Juli 2021. Maka Tim dari Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan seorang yang diduga telah mencuri burung.
Kejadian berawal dari Hari minggu 04 Juli 2021, sekira pukul 04:30 wib, diketahui korban pada hari minggu tanggal 04 Juli 2021 sekira pkl.17.00 Wib. Ketika korban Slamet Mulyono alias Pak De ( sebagai pelapor – Red ) yang beralamat Jalan.M.Abbas Gang.Amanah Lk. III Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Yang melaporkan tersangka atas nama Surya Bakti alias Bakti alias BEK ( 35 ) dengan alamat Jalan.M.Abbas Gang.Perak Lk. III Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai yang diduga telah mencuri burung seperti yang korban laporkan.
Adapun kronologi kejadian dari hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekira pkl.17.00 Wib Jalan.M.Abbas Gang.Amanah Lk. III Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap burung murai batu milik pelapor Yang dilakukan oleh pelaku (LIDIK). Kemudian pelapor mengetahui hal tsb saat pelapor hendak memberi makan, lalu pelapor mengecek rekaman CCTV dan bahwa benar burung murai batu miliknya diambil oleh seorang laki-laki akibat kejadian tsb pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tsb ke Polsek Tanjung Balai Selatan.
Berdasarkan Laporan tsb, Polsek Tanjung Balai Selatan Berkoordinasi dengan personil Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan terhadap perkara tsb.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pkl.16.30 Wib, Personil Polsek Tanjung Balai Selatan bersama Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tsk SURYA BAKTI alias BAKTI alias BEK berada di Jalan.Pattimura Gang Turang Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, lalu personil Polsek Tanjung Balai Selatan bersama Team I Tekab berangkat menuju tkp yang dimaksud di pimpin oleh PADAL I Team Tekab IPDA H.A KARO KARO,S.H dan sekira pkl.17.00 Wib tersangka berhasil di amankan, lalu di lakukan interogasi dan tsk mengakui perbutannya dan menjual burung tsb kepada seorang lelaki bernama M ( inisial ) dan menjualkannya dgn harga Rp.700.000Kemudian tim berangkat mencari pembeli tsb namun tidak menemukan lelaki tsb dan akan tetap melakukan pencarian terhadap lelaki berinisial M tsb. Setelah itu Personil Polsek TBS bersama Team I Tekab langsung membawa tsk ke kantor polres tanjung balai lalu diserahkan ke Polsek Tanjung Balai Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan : Sofyan Parinduri.BA (Kabiro)