KUTACANE. Agara News.Com | Bupati Aceh Tenggara Drs,Raidin Pinim,M.Ap intruksikan Tenaga Honorer/Tenaga Pelayanan Khusus (TPK) Admitrasi pada Organisasi Pemerintah Daerah atau Unit kerja di Agara, agar dirumahkan sampai menunggu keputusan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Intruksi tersebut, ditujukan kepada Para Kepala OPD, Staf Ahli, Asisten dan Kabag Setdakab Aceh Tenggara.
Oleh Hal ini, , sesuai dengan intruksi Bupati Aceh Tenggara, nomor 800/14/2022, prihal “Evaluasi Tenaga Honorer “, yang dikeluarkan pada 5 Januari 2022 dan ditandatangani langsung Oleh Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim. Yang berbunyi sebagai berikut.
1. Sehubungan dengan telah dimulainya Tahun Anggaran 2022, maka, perlu dilakukan evaluasi terhadap kebutuhan Tenaga Honorer atau Tenaga Pelayanan Khusus (TPK) Admitrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
2.Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan kepada saudara/i untuk sementara waktu tenaga honorer/TPK Admitrasi dilingkungan Organisasi Pemerintah Daerah/Unit kerja yang di pimpin agar dirumahkan sampai menunggu keputusan selanjutnya
Pada Umum nya, Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim saat ditanya mengenai hal tersebut, membenarkan untuk sementara waktu tenaga honorer/TPK di Kabupaten Aceh Tenggara dirumahkan sampai keputusan selanjutnya jelas ungkap Bupati tersebut.
Lanjut Bupati, hal tersebut sesuai dengan surat Kemendagri nomer 49 tahun 2020, tentang tidak memperbolehkan tenaga honorer.
Sebelumnya, Asisten III Setdakab Aceh Tenggara, Sudirman, saat diwawancarai Media ini (7/1/22) diruanganya, menjelaskan hal yang sama terkait intruksi dirumahkannya tenaga honorer atau TPK di Agara.
“Telaah staf akan di lakukan untuk OPD yang sangat urgen sesuai kebutuhan tenaga honorer dan intruksi tersebut sesuai aturan surat Kemendagri nomer 49 tahun 2020 tentang tidak memperbolehkan tenaga honorer dan juga untuk efisiensi anggaran” Jelasnya.
Sementara, pantauan Media ini, para honorer/TPK sudah mulai dirumahkan seperti 336 tenaga honorer/TPK Administrasi di Setdakab di Kabupaten setempat.
Hal ini ditanya, Kabag Umum Setdakab Aceh Tenggara, Roni, kepada Media ini Di Ruang Kerja nya, (7/1/22) membenarkan sebanyak 336 Tenaga Honorer, meliputi, Tenaga Admitrasi, Kebersihan, Pantup dan Supir sudah dirumahkan sejak tanggal 6 Januari 2022.
“Ya benar, sudah dirumahkan sementara” Katanya.
Asisten III Setdakab Aceh Tenggara, Sudirman saat diwawancarai Media ini diruangannya (7/1/22).
Memang benar, Tenaga Honorer Di Bagian Sekdak Agara, Sudah dirumahkan Sementara,
Kata nya.
Liputan Salihan Beruh.