Asahan, Agaaranews.com,
Polsek Bandar Pulau Polres Asahan Polda Sumut menggelar sidang diversi atas terduga terlibat pelaku pencurian Brondolan Sawit. berisial “AD” (14) masih dibawah umur, warga Kecamatan Rahuning, sidang dilakukan di Aula Polsek bandar Pulau, Sabtu (11/9) kemaren.
Pelaku , disidang Diversi karena diduga mencuri berondolan sawit milik PT SSL Kebun Pulau Maria, turut hadir Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar, Kanit Reskrim IPDA Erlyanto, Penyidik Pembantu AIPDA AF. Lubis serta personel dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Selain itu, perwakilan dari perangkat desa dan elemen lainnya yakni Alex Margolang (KPAI), Harianto (Kades Batu 06) Tahan Simanjuntak SH (Penasihat Hukum), Iswadi (Karyawan PT SSL), ADK (Anak Berhadapan dengan Hukum), Riswan (Kadus Batu 06) serta Orangtua Kandung terduga.
Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar saat dikonfirmasi Agaaranews.com Selasa (14/9) di ruang kerjanya mengatakan, sidang diversi tersebut di gelar sehubungan dengan terjadinya pencurian berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 15 kg.
“Buah itu milik PT.SSL Kebun Pulau Maria. Peristiwanya terjadi pada, Selasa (31/08/2021) sekitar pukul 14.23 wib di Divisi l Blok JO6F Kebun Pulau Maria PT SSL Kec. Rahuning Kab. Asahan. Pencurian tersebut dilakukan terduga Berinisial “AD” yang masih berumur 14 tahun”, kata AKP A. Y. Siregar.
Kapolsek menambahkan, konsep diversi pada dasarnya mengedepankan prinsip ‘win-win solution’, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus tersebut. “Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip-prinsip ‘Restorative Justice’ agar menjauhkan Anak dari proses peradilan,” tegas Kapolsek.
Masih kata AKP Yunus Siregar, tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan leluhur Bangsa Indonesia. “Diversi ini hanya berlaku satu kali, kalau besok Terduga berinisial “AD” melakukan perbuatan yang melanggar hukum (pidana),maka tidak ada lagi haknya untuk melakukan diversi”, ujarKapolsek.
Terakhir eks KBO Satreskrim Polres Asahan ini, hasil persidangan menyatakan terduga masih dibawah umur, maka sesuai amanat Undang undang maka terduga tidak ditahan dan di berikan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3).
Sementara itu, Iswadi yang merupakan perwakilan PT SSL Kebun Pulau Maria juga menyetujui hasil sidang diversi tersebut untuk tidak menahan terduga karena masih dibawah umur. Selama proses mediasi berlangsung, tetap mematuhi standar protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid -19.
(Agara/ R Ginting)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT