Batubara – agaranews.com,. Hasil pengerjaan peningkatan Ruas Jalan Cinta Damai menuju Kubah Kelambu Kecamatan Air Putih (Ruas Jalan No 030) (PEN), kontrak 1606676/PK/PPK/SP/DPUPR-BB/2020 senilai Rp 9.609.591.932,61 sumber P.APBD yang dikerjakan oleh PT. Karya Prima Kontrindo sudah kopak kapik.
Kepada wartawan salah satu warga ” Jhon Edward,. Pengerjaannya pada malam dini hari sekitar pukul 02 : 30 wib namun besok nya jalan tersebut sudah mengelupas antara hotmix dan tanah tidak menyatu ucap Edward.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lain halnya dengan peningkatan ruas jalan Desa Sumber Padi menuju Desa Empat Negeri Kecamatan Datok Lima Puluh Kabupaten Batubara ( Ruas Jalan No. 49) (PEN), kontrak 1619676/PK/PPK/DPUPR-BB/2020 sumber dana APBD.P senilai Rp 7.334.726.491,40 yang dikerjakan oleh PT. ADZKIA PUTRI LESTARI.
Pasalnya pengerjaan jalan itu menelan korban jiwa seorang anak berusia 5 tahun, pasalnya beberapa minggu yang lalu truk pembawa bahan material kecelakaan hingga mengakibatkan seorang anak mengalami luka serius di bagian kepala dan “meninggal dunia.
Di tempat lain penggunaan dana PEN juga terkesan asal jadi, terlihat peningkatan ruas jalan Simpang Gambus- Kedai Sianam (ruas jalan no 034) (PEN) Kecamatan Lima Puluh, Kontrak 1608675/PK/PPK/SP/DPUPR-BB/2020 senilai Rp 11.452.713.718,47, sumber APBD-P dikerjakan oleh PT Maringin Karya Sejati, juga sudah mengalami kerusakan dan ditambal.
Saat dikonfirmasi awak media Sekdakab Batubara “, Sakti Alam Siregar diruangan Asisten 1, Rusian Heri, menjelaskan atas dugaan sejumlah kejanggalan di tiga kegiatan pengerjaan peningkatan ruas jalan tersebut, Senin (04/01/2020).
Menurut Sekda, Pemerintah mengharapkan kepada pihak rekanan yang mengerjakan untuk mentaati Kontrak yang sudah di tanda tangani. Semua bestek, teknis untuk pembuatan jalan itu harus diikuti dengan baik, supaya hasil pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan harapan pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Batubara pungkas Sekda.
Terkait dugaan pekerjaan yang menggunakan dana PEN tidak sesuai dan menjadi piutang Pemkab Batubara atau piutang masyarakat Kabupaten Batubara, Sekda mengatakan,
Memang ada benarnya juga, tapi kita belum bisa juga mengatakan pengerjaan itu tidak sesuai, kan harus diperiksa dulu itu yang dikerjakan oleh intansi yang berwenang.
Tapi biar lebih jelas apakah itu sesuai apa tidak, itu OPD yang paling bisa mengetahui, menjawab itu, dalam hal ini, Dinas PUPR Kabupaten Batubara, jelas Sakti Alam.
Menanggapi soal hasil pengerjaan dari dana pinjaman PEN (pemulihan ekonomi nasional) Pemkab Batubara yang diperuntukkan pembangunan infrastruktur (akses jalan).
Ketua Investigator BPI KPNPA Rl Kabupaten Batubara, Darmansyah, mengatakan, pengerjaan yang menggunakan dana PEN, Pemerintah daerah harus bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan material atas pelaksanaan pinjaman PEN Daerah.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 179/PMK-07/2020 tentang perubahan peraturan Menteri Keuangan No 105/PMK-07/2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah, pasal 11ayat 1, Pemerintah Daerah memberitahukan kepada DPRD dalam jangka paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal diajukan permohonan dan di teruskan ke Menteri Keuangan cq Direktur Jendral Perimbangan Keuangan dan Direktur Utama PT. SMI sebagai kelengkapan dokumen permohonan pinjaman PEN Daerah. “Artinya DPRD Kabupaten Batubara juga harus bertanggung jawab atas fungsi monitoring dan pengawasan penggunaan anggaran dan hasil pengerjaan yang terkesan asal jadi tersebut”, tegas Darman.
Ramadhan fajrin
Red…