Bandung,Agaranews.com – Kepala Sekolah SMKN 3 Bandung, diduga tidak mempublikasikan pelaporan BOS dipapan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh publik, sebagai bentuk transparansi. Sehingga disinyalir kuat pengelolaan dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara.
Padahal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan hak masyarakat. Oleh karena itulah, mekanisme penyaluran dan penggunaannya juga merupakan ranah atau domain publik. Siapapun berhak mendapatkan informasi terkait penyaluran dan penggunaan dana BOS
Seperti dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020) lalu. Nadiem menyebutkan Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan tanggapan SMKN 3 Bandung, Nomor: 442/1115/SMKN.03.CadikwilVII/2023 dikirimkan kepada Agaranews.com tertanggal 22 November 2022 ditanda tangani oleh Kepala sekolah Drs.Agung Indaryatno, M.pd. Kepala sekolah SMKN 3 Bandung, menepis pengelolaan dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara. Menurut Kepsek dalam surat tersebut. Adapun transpransi pengelolaan dan penggunaan dana BOS sudah difasilitasi oleh (kemendikbudristek) yaitu https://bos.kemdikbud.go.id/ untuk memudahkan masyarakat umum dalam mengakses informasi berkenaan dengan pengelolaan BOS terlebih sebelumnya kondisi negara pada saat kondisi pandemi.
Padahal fasilitasi yang berikan leh oleh kemendikbudristek yaitu https://bos.kemdikbud.go.id/ / adalah syarat penyaluran BOS tahap ketiga. bukan publikasi laporan kepada masyarakat secara terbuka, sebab https://bos.kemdikbud.go.id/ harus mememiliki user ID dan Password untuk mengkases ke laman tersebut.
Berkenaan dangan konfirmasi Agaranews.com terkait realisasi penggunaa BOS, kepala sekolah SMKN 3 Bandung menjelaskan bahwa Permohonan segala bentuk informasi pelaporan keuangan mengenai pengelolaan dana BOS tidak dapat kami perlihatkan sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 Bab II pasal 2 (4), dikarnakan dalam bentuk dokumen dan rekaman APBS telah melalui proses pemeriksaan pihak yang berwenang dalam hal ini Inspektorat/BPK yang diperiksa secara berkala dan laporan yang kami berikan telah dinyatakan sesuai. demikian jawaban melalui surat.
Dari informasi yang dihimpun Agaranews.com, Dokumen BOS yang dikelola oleh sekolah merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat, menurut undang-undang KIP Dokumen BOS merupakan informasi publik, bukanlah informasi yang dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17, informasi yang dikecualikan meliputi:-
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi fakta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat -surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Dari informasi tersebut bertolakbelakang dangan jawaban kepala sekolah SMKN 3 Bandung dimana dijelaskan bahwa Permohonan segala bentuk informasi pelaporan keuangan mengenai pengelolaan dana BOS tidak dapat kami perlihatkan sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 Bab II pasal 2 (4).
Hingga berita ini ditanyangkan Agaranews.com akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi lebih mendalam kepada pihak-pihak yang terkait.
(SAE/ANDI)