Tangerang (3/11/2022) | Video berisi ujaran kebencian terhadap SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang, viral di Twitter. Sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai pelaku terkait ujaran kebencian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
12 media online bahkan lebih jumlah nya memuat release mengenai kasus Ormas BPPKB PAC Cipondoh.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan berdasarkan adanya berita yang viral dan beredar melalui Twitter, terdapat seorang warga dari etnis tertentu yang melaporkan ke Polres berinisial EL terkait ujaran kebencian tersebut.
“7 orang oknum ormas yang terlihat dari rekaman video tersebut telah dimintakan keterangan. Kita pun menetapkan 3 menjadi tersangka, yakni D, 38, MA, 46, dan SZ, 55,” kata Zain di Tangerang, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Zain menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Kamis pagi, 13 Oktober 2022, di twitter beredar video yang berisi sekumpulan oknum orang berbaju hitam yang berasal dari salah satu ormas di Kota Tangerang sengaja membuat video bermuatan SARA.
“Adapun latar belakang sehingga beredarnya pemberitaan yang menjurus ke SARA yaitu berawal dari peristiwa perselisihan antar warga yang berinisial SC (penasehat ranting ormas) dengan M dan N yang terjadi di Perumahan Taman Jaya Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” jelasnya.
Zain menuturkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli bahasa dan ITE, barang bukti yang disita dan hasil gelar perkara yang dilakukan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Oktober 2022, diputuskan untuk status perkaranya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Status saksi MA, SZ, dan D dinaikkan menjadi tersangka,” ungkap Zain.
Menurut Zain saat ini barang bukti berupa video rekaman, screen shoot media sosial, telepon selular dan pakaian ormas tertentu, telah berhasil dikumpulkan dan juga saksi-saksi yang mengetahui telah dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Jo pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 6 tahun.
Keterangan di atas menjelaskan ada nya dugaan yang di rekayasa oleh pihak luar agar Purnawirawan Sucipto menjadi tersangka. Mengenai ormas BPPKB muncul karena faktor tidak sengaja di lakukan pak sucipto dimana sedang teraniaya di keroyok oleh sekumpulan warga keturunan
Pak sucipto dalam kondisi teraniaya di TKP daerah areal rumah nya menghubungi salah satu rekan nya arin dimana sebagai Waka BPPKB PAC Cipondoh melalui telfon selular nya, tidak menulis bahkan membuat chatan WA untuk meminta bantuan.
Rabu, 2/11/2022. Bertepatan dengan panggilan klarifikasi bapak dan ibu sucipto, di dampingi Team Advokat FPPI. Nampak hadir team terlapor pak julius beserta team nya dengan Beberapa Ormas BPPKB berseragam berfoto, hadapan dengan ruang tunggu.
Ruslan Buton di hampiri berbincang santai dan menjembatani dengan perwakilan Ormas BPPKB perihal masalah Purnawirawan tidak ada terkait dengan penangkapan anggota yang sudah viral di media online. Tetapi, damai di lakukan dan akan di dapat delik UU ITE terhadap julius yang sebenarnya membuat SARA di Taman Jaya Cipondoh, rumah Purnawirawan Sucipto.
Proses hukum tetap berlangsung menunggu hasil visum dan CCTV yang sebagai bukti Pak sucipto adalah Korban yang dilakukan di duga berencana oleh Sinta isteri Nurdin cs yang melaporkan keluarga sucipto dengan berita HOAKS dan SARA, penjelasan Ruslan Buton dan Team advokat FPPI. (Nia eRBe).