Tanah Karo, Agaranews.com – Kanit Reskrim Polsek Tigabinanga, Ipda Solo Bangun bersama anggota, Aipda A Surbakti dan Bripka Yanminson Sihite berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Simpang Perlamben, Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Kamis, (4/3/202) sekitar Pukul 15. 00 Wib.
Diketahui pria tersebut bernama Ahmad Reza Rivai Ginting (22), warga Desa Simpang Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara. Ahmad yang masih berstatus mahasiswa ini diketahui petugas memiliki barang terlarang jenis sabu ini berkat adanya informasi dari masyarakat, awalnya pada Kamis, (4/3/2021) sekitar Pukul 15.00 Wib, bahwa ada diduga ‘kuat’ seorang pria memiliki, menyimpan, narkotika jenis sabu – sabu di Dusun Simpang Perlamben, Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga yang menjadi objek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergegas menuju ke TKP dan menemukan pria tambun tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Surya Gudang Garam yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip berles merah, 12 (dua belas) paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu shabu dengan berat Netto 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram, yang masing masing nya di bungkus dengan potong kertas warna putih dan 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong yang ditemukan di dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakan Ahmad Reza Rivai Ginting. Setelah menemukan barang bukti dan Tersangka tersebut dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses pengembangan lebih lanjut, demikian diberitahukan KBO Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Iptu.Hendry Terigan melalui pesan WhatsAppnya pada Agaranews.com Selasa 9/3/21 pagi.
Kor : Lia Hambali
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT