Medan, AGARA News.Com – Betapa malangnya nasib yang telah menimpa seorang pria bernama Muhammad Ramdhan (26) warga Jalan Langgar Kel.Tegal Sari lll. Kec.Medan Area. Pasalnya, Ramdhan harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan kasus pencurian meteran air, masuk dalam pasal 363 KUHPidana.
Bapak Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH mengatakan kepada wartawan, Senin (1/3) ada korban atas nama M Ikhsan (26) warga Jalan Menteng Vll komplek Perumahan PIK Kel.Menteng Kec.Medan Denai datang ke mako melaporkan atas kehilangan meteran airnya.
Dibenarkan Iptu Rianto, bahwa ada warga datang melaporkan meteran airnya hilang dari rumah,” laporan tersebut tertuang dalam LP / 150 / II / 2021 / SPKT / MEDAN AREA, ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih kata Kanit Serse “anggota kita mencari pelaku pencurian tersebut, dan atas info yang diterima pelaku terekam CCTV ada di Gg.Langgar di dalam sebuah warnet, Kel.Tegal Sari lll Kec.Medan Area,”jelasnya.Peroleh info berharga tersebut Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran dan penangkapan ke lokasi yang dimaksud, dan benar pelaku pencurian ada di warnet, terangnya.l
Akhirnya tersangka berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan sedikitpun, lalu pelaku mengakui telah mengambil meteran air bersama rekannya A (DPO) dan dudah dijual, kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Medan Area,” tutupnya.(Harianto Siahaan)