ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agara News Kutacane 17 Mei 2021. Wakil Bupati Aceh Tenggara Bukhari menyampaikan kepada para pengulu,BPK dan Para Calon Pengulu Serentak di Bumi Sepakat Segenep untuk membuat laporan secara resmi dan tertulis.
Apabila Panitia Pemilihan pengulu kute Serentak tahun 2021 ini membuat Anggara biaya pelaksanaan pemilihan tidak sesuai dengan surat Bupati Aceh Tenggara No 141/20/2021. perihal Rasionalisasi Rencana Anggara Biaya (RAB) Pemilihan pengulu kute serentak tahun 2021. yang di sampaikan kepada Para Camat. untuk dapat di ambil tindakan tegas dan apabila tetap membanden untuk dapat di bubarkan dan di bentuk panitia baru demikian di sampaikan Wakil Bupati ini kepada sejumlah wartawan di Ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Penegasan ini di sampaikan Bukhari menanggapi sudah tidak rasionalnya lagi anggaran yang di buat oleh sejumlah Panitia Kute untuk bianya pelaksanaan pemilihan berkisar dari Rp 55.000.000 sampai dengan Rp 70.000.000.
Sementara kata wakil Bupati i Pemda Aceh Tenggara sudah menanggung sejumlah dana antara lain untuk dana Honorium Panitia Kabupaten, Panitia Pengawas Kecamatan Tim Sekretariat Kabupaten Biaya Cetak Surat Suara sebanyak 400.lembar perkute dan Bianya pengamanan dari kepolian Aceh Tenggara.
Sesuai surat itu telah jelas dalam penetapan anggara mempedomani surat keputusan Bupati Aceh Tenggara No 028/207/2020. Tentang Standar satuan harga barang dan jasa kebutuhan pemerintah kabupaten Aceh Tenggara tahun 2021.
Kalau sudah mencapai Rp 55.000.000. sampai Rp 70.000.000. malah wakil Bupati ini bertanya untuk apa dan apa dasar mereka membuat anggaran sebesar ini.
oleh karena itulah kata Buhkari apa bila ada yang tidak Rasional dan membebani para Calon diharap dapat membuat surat Laporan keberatannya kepada BPK, Pengulu,Camat atau langsung kepada Wakil Bupati untuk dapat di proses dan diambil tindakan dan Kata Wakil apa bila ada Panitia yang masih Membandel untuk dapat dibubarkan saja. Tegasnya.
Tapi bagi Panitia yang telah menerima Anggaran yang tidak Rasional di minta untuk dapat mengembalikan dana tersebut dan di sesuaikan yang Rasional dengan jumlah pemilih Kute setempat tegasnya kepada media ini di Ruang kerja wakil Bupati Aceh Tenggara Senin pekan lalu.
Kasirin Sekedang.