WAKIL KETUA PJID-N ACEH MINTA KEPADA PEMERINTAH EVALUASI IZIN PT.BDA

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 4 November 2021 - 22:39 WIB

40355 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Agaranews.com. 03/11/2021, dalam rilis tertulisnya, Amigo Syahputra (Bang Migo) yang merupakan salah satu tokoh Milenial yang ada di Kota Subulussalam meminta kepada pihak PT.BDA agar patuh dan taat pada hukum.

Pasalnya, bang migo menilai pihak PT BDA sudah mengabaikan aturan sebagaimana yang diatur didalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, misalnya tonase muatan, sebagaimana yang kita ketahui, bahwa jalan lintas Longkib – buluh dori adalah jalan kelas III atau lintas kabupaten Kota yang dimana jalan tersebut hanya bisa dilalui oleh kendaraan yang bermuatan maksimal 8 ton, sementara Mobil pengangkut milik PT.BDA kita duga melebihi kapasitas, sebagimana yang telah ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga jalan lintas dan jembat kec longkib rusak parah dan tahun ini kita melihat ada beberapa titik pembangunan jalan dan jembatan menurut nya
Percuma saja uang rakyat melalui anggaran pemerintah di bangunkan di jalan trsebut karena kita bisa pastikan jalan tersebut akan rusak kembali secepat mungkin sebab spek yg di bangunkan hanya mempunyai kapasitas jalan kelas lll atau jalan kota terlalu sayang uang kita hanya untuk mempermudah mobilisasi mereka saja.. imbuhnya.

Selain Masalah pengangkutan, Amigo juga sangat prihatin terhadap pembangunan Kebun Pola plasma yang menjadi salah satu kewajiban PT.BDA untuk Kampong Longkip – Sepang, dimana sampai saat ini diduga masih simpang siur alias tidak jelas, Selain Masalah pengangkutan, bang migo juga menambahkan tentang keprihatinannya terhadap pembangunan Kebun Pola plasma yang menjadi salah satu kewajiban PT.BDA untuk Kampong Longkip – Sepang Kecamatan Longkib Kota Subulussalam, Padahal dalam peraturan agraria pola plasma adalah merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan yang berdiri di atas tahun 2007,
Oleh karna itu seharus nya PT. BDA menjalan kan kewajibannya terlebih dahulu sampai tuntas, ditambah dengan MOU dengan masyarakat dalam hal pembangunan infrastruktur, seperti jalan, peningkatan SDM, dan lain-lain, Namun sampai saat ini sudah berdiri sekitar 8 tahun dan sudah menikmati hasil, akan tetapi pola plasma yg merupakan hak masyarakat dan kewajiban perusahaan belum terealisasi 100% sementara,
Sampai dengan saat ini masyarakat sudah mempunyai hutang kepada pihak perusahaan (PT BDA) berkisar sekitar puluhan milyar rupiah Selain itu, data kepemilikan kebun pola plasma ada di temukan beberapa oknum perusahaan atau pun mantan pegawai perusahaan (PT.BDA) mendapatkan jatah lahan, mengapa hal ini bisa terjadi, seharusnya itu tidak dibenarkan dalam aturan ataupun perundang-undangan,
Kami mengharapkan ketegasan pemerintah Kota Subulussalam atau walikota dalam hal ini,
Jika perlu membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan ini,
Karena sejauh ini data yg kami himpun dari perkebunan pola plasma (Koprasi Bumi Daya Abadi) belum memiliki alas hukum atau sertifikat hak milik pribadi atau koprasi,
Selanjutnya, Jika seandainya perusahaan tersebut terbukti melanggar peraturan yang telah ditentukan, maka secara tegas pemerintah kota baik eksekutif maupun legislatif harus segera menyurati Gubernur Aceh untuk membekukan izin perusahaan tersebut
dan melaporkan kepada APH agar bisa ditindak lanjuti, baik pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran pidana, tutupnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Koramil 0808/18 Panggungrejo Gelar Apel Bersama

(Syahbudin Padang)

Berita Terkait

Patroli Wisata Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Patroli, Sambangi Wisatawan di Kota Berastagi
Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus 3 Tersangka Penggelapan Mobil Rental
Pasca Cuaca Ekstrem, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Kabupaten Tapanuli Utara
Dandim 0418/Palembang Hadiri Perlombaan Burung Berkicau Tingkat Nasional Danrem Cup II
Polsek Munte Melaksanakan Pengamanan Gereja Sekaligus Kegiatan Minggu Kasih
Ditinggal Pergi ke Pasar Rumah Herdiansyah Warga Samura Hampir Ludes Dilalap Si Jago Merah
Polsek Simpang Empat Berikan Pengamanan di Acara Kebaktian Paskah Rayon San Damiano Tahun 2024
Serma Yudhi Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Joyodiningratan

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 22:33 WIB

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus 3 Tersangka Penggelapan Mobil Rental

Minggu, 5 Mei 2024 - 20:05 WIB

Pasca Cuaca Ekstrem, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Kabupaten Tapanuli Utara

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:48 WIB

Dandim 0418/Palembang Hadiri Perlombaan Burung Berkicau Tingkat Nasional Danrem Cup II

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:43 WIB

Polsek Munte Melaksanakan Pengamanan Gereja Sekaligus Kegiatan Minggu Kasih

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:36 WIB

Ditinggal Pergi ke Pasar Rumah Herdiansyah Warga Samura Hampir Ludes Dilalap Si Jago Merah

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:27 WIB

Polsek Simpang Empat Berikan Pengamanan di Acara Kebaktian Paskah Rayon San Damiano Tahun 2024

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:20 WIB

Serma Yudhi Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Joyodiningratan

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:17 WIB

Sambangi Toko Pigura, Ini Himbauan Babinsa Serengan

Berita Terbaru

SIMALUNGUN

Gerak Cepat Polsek Saribudolok Cek Lapak Judi di Purbatua

Senin, 6 Mei 2024 - 00:13 WIB