Warga Resah dengan ke Bisingan Dan Getaran  cafe Kwang koan kopi jhony.

Hidayat Desky

- Redaksi

Senin, 1 Mei 2023 - 15:33 WIB

40126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang Agaranews.com

Masyarakat Cluster Amethys, Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua mengadu ke Pemerintah Kabupaten Tangerang. Mereka mengaku terganggu karena suara bising hingga getaran dinding yang ditimbulkan oleh Cafe Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong, Jl. Raya Bluevard Gading Serpong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibu Erlin, Masyarakat asli Cluster Amethys, Kecamatan Kelapa Dua yang berdekatan dengan lokasi cafe tersebut mengaku masyarakat sangat mengeluhkan adanya suara bising yang dihasilkan. Bahkan mengganggu kenyamanan dan ketentraman sekitar.

“Selama ini Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong itu sangat menganggu kami. Bahkan, di sana seringkali terjadi kebisingan suara musik. Gangguan itu, sangat menganggu kami, parahnya cafe tersebut buka sampai dini hari,” ungkapnya, usai diwawancarai, Senin (01/05/2023).

Oleh karena itu, Erlin bersama masyarakat lainnya berharap, Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong dan suara musik tersebut dihentikan sementara operasionalnya. Sebab, pihak masyarakat pernah menegur dan mengingatkan, akan tetapi tidak ada respon dari pihak manajemen.

“Kami khawatir nantinya akan ada bentrokan langsung antara masyarakat sekitar dengan pelaku usaha,” tegasnya.

Lebih lanjut Erlin juga memberikan Dokumen Online Ketentuan-ketentuan Amethys yang wajib dijalankan oleh setiap Penghuni. Dalam hal ini Cafe tersebut diduga telah melakukan Pelanggaran yang tercantum pada ketentuan-ketentuan Amesthys pada ;

Baca Juga :  Cory Sebayang Wanita Pertama Jabat Bupati Karo Didampingi Wakilnya Theopilus Ginting Pimpin Apel Perdana Dilingkungan Pemkab.Karo

Pasal 5 Huruf F : Pemilik/Penghuni tidak diperbolehkan merubah fungsi bangunan sebagai rumah tinggal menjadi tempat usaha apapun juga termasuk dan tidak terbatas pada tempat praktek dokter, notaris, kantor advokat dan pengacara, salon, warnet/wartel, tempat cukur rambut, gudang penyimpanan barang dan kegiatan usaha lainnya, atau digunakan sebagai tempat perjudian, mabuk-mabukan, prositusi atau segala macam perbuatan yang melanggar hukum dan kesusilaan.

Huruf I : “Pemilik/Penghuni atau tamunya tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap lingkungan antara lain; Bau yang menyengat atau tidak sedap, membakar sampah, mengadakan aktivitas yang mengganggu tetangga (Seperti menyetelel musik dengan keras, menimbulkan kebisingan atau mengadakan pesta yang menimbulkan kegaduhan). Apabila penghuni hendak mengadakan aktivitas seperti pesta pukul 22.00 WIB harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari tetangga dan Pengembang/Pengelola.

Huruf K : Setiap bentuk perbuatan, baik yang disengaja maupun kelalaian yang dapat mengganggu lingkungan maupun penghuni lainnya dianggap sebagai Pengganggu dan Pelanggaran terhadap ketertiban di lingkungan sektor Amethys.

Merujuk pada Bab VI. Sanksi-sanksi pasal 1, 2 dan 3 dalam hal ini pihak Cafe dapat dikenakan sanksi tersebut.

Baca Juga :  Upaya Tanggap Bencana, Koramil 0801/03 Arjosari Bantu Atasi Tebing Longsor

Menurutnya, masyarakat sekitar Cluster Amethys tidak menentang adanya usaha di sekitar Ruko Graha Bluevard Gading Serpong selama tidak menganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Ia juga meminta dengan tegas pihak Developer (Sumareccon Serpong) untuk memberikan solusi terbaik atas ketentraman dan kenyamanan masyarakat sekitar dan kelancaran usaha cafe tersebut.

“Pada intinya kami mengharapkan win-win solution antara Pihak Pengembang dengan masyarakat. Karena Masyarakat dan Pihak pelaku punya Hak untuk saling berdampingan dan hidup yang nyaman sesuai aturan,” ungkapnya.

Sebelum Rilis ini naik ke media, Erlin mengaku telah mengetahui adanya Rapat Mediasi Terkait Keluhan yang diinisiasi oleh Polsek Kelapa Dua dengan Pimpinan Lingkungan sampai dengan Pimpinan Tingkat Kecamatan terkait di Ruang Kerja Kapolsek pada Kamis, 18 Agustus 2022. Namun sampai detik ini pertemuan tersebut belum berbuah hasil.

Masyarakat meminta Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar bersama pihak terkait untuk turun langsung menyelesaikan keluhan tersebut. Jika tidak adanya respon hingga Rilis ini beredar, Erlin mengaku angkat tangan jika masyarakat gerah atas tindakan Cafe tersebut.

Berita Terkait

Prajurit Kodim 0206/Dairi Tunjukkan Kemahiran Membangun Kantor Koramil Parbuluan
Pemuda /Pemudi Muslim Karo Merindukan Figur Gubernur Sumatera Utara Lima Tahun Mendatang, Seperti Sosok Musa Rajekshah Alias Ijeck
Penyerahan Barang Bukti Hasil Galdup, Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kepada Bea Cukai Atambua Di PLBN Wini
Masyarakat Menyebutnya Bapak Kesehatan TNI : Julukan Tim Medis Satgas Yonif 111/KB Di Perbatasan Papua Selatan
Minta Meneg Evaluasi Kinerja Kakanwil Kemenag Sumut, Ketua GP Ansor Kirimkan Dumas Resmi
Dansatgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata Terima Penyerahan Senjata Dari Warga
Lapas Siborong-borong-Polres Taput Tingkatkan Kolaborasi
Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

Prajurit Kodim 0206/Dairi Tunjukkan Kemahiran Membangun Kantor Koramil Parbuluan

Jumat, 26 April 2024 - 14:37 WIB

Pemuda /Pemudi Muslim Karo Merindukan Figur Gubernur Sumatera Utara Lima Tahun Mendatang, Seperti Sosok Musa Rajekshah Alias Ijeck

Jumat, 26 April 2024 - 14:30 WIB

Penyerahan Barang Bukti Hasil Galdup, Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kepada Bea Cukai Atambua Di PLBN Wini

Jumat, 26 April 2024 - 14:27 WIB

Masyarakat Menyebutnya Bapak Kesehatan TNI : Julukan Tim Medis Satgas Yonif 111/KB Di Perbatasan Papua Selatan

Jumat, 26 April 2024 - 14:23 WIB

Minta Meneg Evaluasi Kinerja Kakanwil Kemenag Sumut, Ketua GP Ansor Kirimkan Dumas Resmi

Jumat, 26 April 2024 - 14:12 WIB

Lapas Siborong-borong-Polres Taput Tingkatkan Kolaborasi

Jumat, 26 April 2024 - 11:54 WIB

Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai

Jumat, 26 April 2024 - 11:51 WIB

Polres Tebingtinggi Laksanakan Patroli Bersinggungan di Perbatasan Wilayah Antisipasi Kriminalitas

Berita Terbaru