Aceh Singkil-Wartawan BN Roni Syehrani angkat bicara di media ini(9/8-2022)tidak suka dengan pemberitaan wartawan, sanggah (tidak terima berita) ada dari orang yang diberitakan wartawan dan wartawan untuk ralat (perbaiki) berita.
Wartawan di lindungi oleh negara dengan UU Nomor 40/1999 Tentang Pers,pasal 5 Tentang Hak Jawab seseorang atas pemberitaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP)berita hoax(bohong)narasumber tidak jelas dan tidak bertanggung jawab,maka dari itu wartawan melihat,konfirmasi,tulis berita dan naikan berita.
Layak atau tidak layak tayang berita itu ranahnya redaksi media tempat wartawan menulis berita,aniaya dan premanisme itu sudah resiko seorang jurnalis tuturnya Roni.
Menilai karya tulisan berita dari wartawan itu ranahnya redaksi media dan dewan pers,sesuai tupoksi dewan pers terverifikasi perusahaan media.
Wartawan itu bukan terorisme,jangan premanisme dan intimidasikan wartawan.tidak terima dengan pemberitaan wartawan,sanggah berita ada pasal 5 Tentang Hak Jawab dari seseorang yang merasa atas pencemaran nama baik seperti saya katakan diatas tutup Roni.(Tim)