Ketidaknetralan ASN dan Kepala Desa Cederai Demokrasi di Pilkada 2024

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 19:29 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, AgaraNews . Com // Bawaslu Sumatera Utara menemukan 40 pelanggaran yang terjadi di berbagai daerah. Berdasarkan laporan resmi, pelanggaran tersebut terdiri dari 8 pelanggaran administratif, 19 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana, dan 11 pelanggaran hukum lainnya.

Komisioner Koordinator Divisi, Humas, data, dan informasi, Saut Boangmanalu, menjelaskan pelanggaran-pelanggaran tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk aparatur sipil negara (ASN), Kepala Desa, hingga tokoh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beberapa kasus yang kami temukan di antaranya adalah ketidaknetralan kepala desa atau lurah, ASN mendukung salah satu pasangan calon melalui media sosial, hingga adanya kegiatan yang dilakukan ASN untuk menguntungkan pasangan calon tertentu,” ucap Saut, Jumat (22/11/2024) di Medan.

Ia menyebutkan dari 40 pelanggaran yang tercatat, Kabupaten Nias Selatan sebanyak 14 pelanggaran, Kota Gunung Sitoli sebanyak 4 pelanggaran, dan Padang Lawas sebanyak 4 sehingga menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran terbanyak.

“Di ketiga wilayah ini, ditemukan beberapa Kepala Desa yang terang-terangan berpihak kepada pasangan calon tertentu. Selain itu, ASN di wilayah tersebut juga terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon secara tidak langsung,” jelas Saut.

Saut juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memantau jalannya Pilkada dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Haris menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan Pilkada yang bersih.

“Kami sudah menyiapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat, baik melalui aplikasi, situs resmi, maupun laporan langsung di Posko Pengawasan,” jelas Saut.

Adapun untuk pelanggaran pidana, Bawaslu Sumut sudah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Dengan tinggal beberapa hari lagi menuju Pilkada serentak, semua pihak diimbau untuk menjaga integritas dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kami menegaskan akan terus memperketat pengawasan hingga hari pemungutan suara untuk memastikan bahwa demokrasi di Sumut berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat,” lugas Saut.

Di sisi lain, Komisi Masyarakat Peduli Demokrasi Sumut (KMPD Sumut), Mikhael Zonasuki Simatupang memberikan tanggapan tegas. Ia menyebutkan pelanggaran ini mencerminkan lemahnya kesadaran akan netralitas dalam Pilkada.

“Ketidaknetralan ASN dan Kepala Desa menciderai proses demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil. Kami mendesak agar Bawaslu dan pihak terkait segera menindak tegas pelaku pelanggaran untuk menjaga kepercayaan publik,” tukasnya.(Fahmi/Lia Hambali)

Berita Terkait

Rudi Bakti CS di Laporkan YP Suranta Ke Polda Sumut Kasus UU ITE
Dandim 0206/Dairi: Narkoba Adalah Proxy War, Pramuka Harus Jadi Garda Terdepan Tangkal Bahaya Napza
Siapkan Lokasi Penampungan Prajurit, Koramil Sidikalang Bersihkan Bekas Gudang Amunisi di Sidiangkat
Babinsa Parongil Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Gigi Anak PAUD, Wujud Kepedulian TNI pada Generasi Sehat
Babinsa Tigalingga Dampingi Penandatanganan MoU Program Makanan Bergizi Gratis untuk 950 Siswa di Dairi
Babinsa Salak Patroli dan Komsos di Tengah Ladang Jagung, Perkuat Kebersamaan dengan Warga Kuta Tinggi
Sambang Bhabinkamtibmas Ajak Satpam Jaga Kamtibmas
AKP Carmin, S.H.: Menghimbau Masyarakat “Kita Sudah Macet, Jangan Tambah Macet karena Ketidaktertiban”

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Rudi Bakti CS di Laporkan YP Suranta Ke Polda Sumut Kasus UU ITE

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Dandim 0206/Dairi: Narkoba Adalah Proxy War, Pramuka Harus Jadi Garda Terdepan Tangkal Bahaya Napza

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:30 WIB

Siapkan Lokasi Penampungan Prajurit, Koramil Sidikalang Bersihkan Bekas Gudang Amunisi di Sidiangkat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Babinsa Parongil Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Gigi Anak PAUD, Wujud Kepedulian TNI pada Generasi Sehat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Babinsa Tigalingga Dampingi Penandatanganan MoU Program Makanan Bergizi Gratis untuk 950 Siswa di Dairi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:15 WIB

Sambang Bhabinkamtibmas Ajak Satpam Jaga Kamtibmas

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:05 WIB

AKP Carmin, S.H.: Menghimbau Masyarakat “Kita Sudah Macet, Jangan Tambah Macet karena Ketidaktertiban”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:01 WIB

Kriminalisasi Ormas Trinusa : Sidang di PN Cikarang Ungkap Fakta Tak Keterlibatan H. Rahmat Gunasin 

Berita Terbaru