KIP Aceh Singkil Mengajak Pemilih, Agar Menggunakan Hak Pilihnya Pada Pilkada 2024, Dengan 6 Asas

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Senin, 25 November 2024 - 15:18 WIB

50451 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Himbauan KIP Aceh Singkil,kepada masyarakat agar menggunakan hak pilih

Himbauan KIP Aceh Singkil,kepada masyarakat agar menggunakan hak pilih

Himbauan KIP Aceh Singkil,kepada masyarakat agar menggunakan hak pilih

Aceh Singkil, agaranews.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil pada Rabu, 27 November 2024.

Himbauan tersebut disampaikan KIP Aceh Singkil melalui spanduk-spanduk yang terpasang di beberapa ruas jalan protokol serta di sejumlah media cetak, online dan media sosial. Senin (25/11/2025)

Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir mengatakan agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan 5 (Lima) tahun sekali ini yakni Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung (Pilkadasung) ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi aktif mensukseskan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024,”

Ditambahkannya “Mari sama – sama kita sukseskan Pilkada ini dengan 6 (Enam) asas pemilu, yakni asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas pemilu ini dikenal dengan sebutan Luber Jurdil,”

“Ayo Datang ke TPS, Rabu 27 November 2024, Gunakan Hak Pilih Kamu Untuk Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota.” (SBY)

Berita Terkait

Pembentukan Desa Binaan Imigrasi Di Dua Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Singkil, Begini Harapan Wakil Bupati
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Tim Inafis Polres Aceh Singkil Gelar Olah TKP Perkara Penemuan Mayat
Tim Inafis Polres Aceh Singkil Gelar Olah TKP Perkara Penemuan Mayat
CPPPK Gelar Aksi Demo Terkait Penundaan Pengangkatan PPPK Tahap 1 Tahun 2025.
Melalui Proses, FORJASI Resmi Terdaftar di Kesbangpol Aceh Singkil.
Melalui Proses, FORJASI Resmi Terdaftar di Kesbangpol Aceh Singkil.
Pemkab Aceh Singkil melalui BKPSDM Kembali Membuka Pendaftaran ASN – PPPK Tahap-II, Sampai Dengan Batas Waktu Ini

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 12:01 WIB

DPP Terkam-Indonesia Surati Kejaksaan Negeri Kabupaten Masalah Dermaga Illegal Milik CV dan Kapak Motor Tanpa Izin

Kamis, 17 April 2025 - 11:57 WIB

Sikapi UU TNI, KORSA Datangkan Guru Besar UIN SU Dalam Diskusi

Kamis, 17 April 2025 - 11:53 WIB

Semarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Rutan Kabanjahe Gelar Pekan Olahraga Pegawai dan Narapidana

Kamis, 17 April 2025 - 11:46 WIB

Terima Kunjungan Tim Wasgiat Sergap Aceh, Dandim Abdya Laporkan Progres Serapan Gabah Petani Memuaskan

Kamis, 17 April 2025 - 11:42 WIB

Respon Aksi Protes Warga, Tim Gabungan TNI-Polri Akhirnya Tangkap Pengedar Sabu di Lingkungan Bina Insan Sigambal

Kamis, 17 April 2025 - 11:35 WIB

FC CIMIC UNIT Hadiri Meeting Dengan Berbagai Pilar CIMIC Sekaligus Perkenalkan Komandan FCCU Yang Baru di UNIFIL HQ

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Asops Dankormar Pimpin Rakernisops Kormar Tahun 2025

Kamis, 17 April 2025 - 11:26 WIB

Dankormar Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Ka. Akun Kormar 

Berita Terbaru