
Aceh Singkil, agaranews.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil pada Rabu, 27 November 2024.
Himbauan tersebut disampaikan KIP Aceh Singkil melalui spanduk-spanduk yang terpasang di beberapa ruas jalan protokol serta di sejumlah media cetak, online dan media sosial. Senin (25/11/2025)
Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir mengatakan agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan 5 (Lima) tahun sekali ini yakni Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung (Pilkadasung) ini.
“Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi aktif mensukseskan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024,”
Ditambahkannya “Mari sama – sama kita sukseskan Pilkada ini dengan 6 (Enam) asas pemilu, yakni asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas pemilu ini dikenal dengan sebutan Luber Jurdil,”
“Ayo Datang ke TPS, Rabu 27 November 2024, Gunakan Hak Pilih Kamu Untuk Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota.” (SBY)