Medan_AgaraNews.com//
Program bantuan pangan CPP berupa beras 10 kg per bulan,yang disalurkan hingga Juni 2024.Bantuan ini ditujukan untuk mengatasi dampak kenaikan harga pangan akibat fenomena el nino.Program ini diampu oleh Bapanas disalurkan kepada 22 juta keluarga di seluruh Indonesia yang bersumber dari data P3KE.
Kemudian Mantan Presiden RI,Joko Widodo telah memperpanjang program bantuan pangan CPP berupa beras 10 kg tersebut tahap ke dua.Pelaksanaan pemberian bantuan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan,gejolak harga pangan,bencana alam,bencana sosial/atau keadaan darurat. Mirisnya di Sumatera Utara khususnya Kota medan ada saja oknum yang berani yang menyalahgunakan wewenangnya sehingga bantuan pangan tersebut tidak sampai kepada keluarga penerima manfaat ( PKM).
Parahnya ,oknum yang terlibat dan telah dilaporkan seolah-olah kebal hukum.
Hal ini diungkapkan oleh Ketum LSM GMPSU yang juga saat ini menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Sumatera Utara ( DPW PWDPI SUMUT),Dinatal Lumbantobing,S.H, kepada para awak media,Kamis ( 5/12/2024)
Dijelaskannya bahwa temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi di Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
Informasi yang dihimpun bahwa sebelumnya LSM GMPSU telah melaporkan ke Tipidkor Polda Sumut dan hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) Nomor : 3487/VII/WAS.2.4./2024/Ditreskrimsus dengan tahap verifikasi dan telaah.
Kemudian SP2D yang kedua dari Diterskrimsus Polda Sumut Nomor : B/3784/VIII/WAS.2.4/2024/Ditreskrimsus dilimpahkan ke Polrestabes Medan dengan alasan ,guna efektifitas dan efesiensi dalam menangani perkara serta dikarenakan locus delitcti berada di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Menurut keterangan Ketum LSM GMPSU DL Tobing sapaan akrabnya,bahwa laporan dugaan korupsi beras bansos tersebut awalnya seperti di peti es kan di Reskrim Polrestabes Medan
“Iya,pelimpahan tersebut di bulan Agustus sepertinya di peti es kan.Setelah kami melakukan klarifikasi terkait surat laporan Dumas tersebut di bulan Oktober 2024 baru dilakukan undangan klarifikasi di ruangan penyidik Unit Tipidkor Polrestabes Medan”jelas DL Tobing
Lanjutnya,menjelang tiga bulan di bulan Desember 2024,SP2D baru diterima tertanggal 5 Desember 2024 dengan Nomor : B/8933/xi/res 3.3/2024/Reskrim,tertanggal 20 November 2024.
Kemudian hasil SP2D tersebut perihal dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penggelapan beras bansos CPP periode Januari – Juni 2024 masih dalam proses verifikasi dan telaah.
“Kami minta hanya kepastian hukum terkait laporan Dumas ini,dan sepertinya laporan ini telah berbulan-bulan masih proses verifikasi dan telaah,Inia ada apa..!?’ tegas Ketua DPW PWDPI SUMUT . Menurut DL Tobing,dampak massif korupsi terhadap sosial dan kemiskinan yaitu :Mahalnya harga jasa dan pelayanan public,pengentasan kemiskinan berjalan lambat,terbatasnya akses bagi masyarakat miskin,meningkatnya angka kriminalitas,solidaritas sosial semakin maraknya dan Demoralisasi.
Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto meminta penegak hukum yang tidak ragu-ragu dalam penegakkan hukum,salah satu ancaman yang paling berat penyelewengan,korupsi
“Kami,berharap sesuai arahan Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto,agar penegak hukum ,khususnya Reskrim Polrestabes Medan tidak ragu-ragu dalam memberi kepastian hukum terkait laporan dumas ini”ungkap DL Tobing
Seperti ramai diberitakan beberapa waktu yang lalu,bermula adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh LSM GMPSU ,dimana sejumlah warga dari Lingkungan X Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor sebagai PKM namun selama enam bulan mereka tidak menerima bantuan bansos beras tersebut.
Kemudian dari hasil investigasi LSM GMPSU serta bantuan warga mengungkap bahwa undangan mereka berada di Kepling XX Kelurahan Kwala Bekala.(RG)