Tidak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Penatua AE Simanjuntak Laporkan Tampak Hutagaol Ke Polisi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:24 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, Agaranews.com //
Tidak terima nama baiknya Dicemarkan, dengan skorsing dan pemberhentiannya dari penatua (Sintua) oleh sejumlah penatua HKBP Pardamean Medan, St  AE.Simanjuntak melaporkan oknum Pendeta Tampak Hutagaol MTH ke Polrestabes Medan, Rabu (4/12).

Laporan itu  sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STTLP/B/3308/XI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 20 November 2024.

Disebutkannya St AE Simanjuntak , skorsing yang dijatuhkan kepadanya juga
tidak sesuai Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon (RPP) atau Aturan Penggembalaan dari Pusat HKBP.
Selain skorsing tidak mengacu pada aturan produk HKBP dan masa tenggat waktu skorsing belum berakhir, namun sudah mengumumkan pemberhentian Pelapor dari layanan di gereja. Sementara itu juga, Pelapor St AE.Simanjuntak  masih melakukan upaya hukum banding yang didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Medan, masa akhir skorsing hingga November 2024.

Menurutnya, skorsing dan pemberhentian terhadap dirinya, dinilai semena-mena dengan kebencian, karena  dengan sengaja mengumumkan pemberhentian St. AE Simanjuntak melalui warta jemaat pada kebaktian Minggu (10/11/2024) yang  dibacakan dalam 6 sesi kebaktian minggu. Dimana dari 6 kali kebaktian itu, tidak kurang dari  4.000 orang jemaat yang mendengar warta (pengumuman) di HKBP Pardamean.

Di Polresta Medan,  St AE. Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (4/12)  menjelaskan, bahwa kasus yang dialaminya itu sudah digugat di Pengadilan Negeri ( PN) Medan.

“Ini merupakan perbuatan semena-mena dan dengan sengaja mempermalukan dan dinilai sudah merupakan perundungan terhadap saya dan keluarga. Kan, masa skorsing belum usai dan juga gugatan di PN Medan belum inkrah. Aku masih upaya banding,” terangnya.

Disebutkannya, laporannya di Polresta Medan, sesuai Surat Tanda Terima Laporan  Polisi (STTLP), telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310. (1) Dari dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan.

Perbuatan itu dinilai dengan sengaja, agar pelapor dan keluarganya merasa tertekan dan malu. Sesuai pasal tersebut pelaku atau yang dengan sengaja mencemarkan dapat diancam, seperti tertulis dalam pasal 310 KUHP

“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.” jelasnya.

Terpisah, isteri pelapor Juanita Hutagalung, Rabu (4/12) mengatakan, ia merasa tertekan karena skorsing yang di kenakan kepada suaminya, hanya karena suaminya menghadiri pesta gotilon dan pembangunan di HKBP Pabrik Tenun.

“Kami sangat tertekan, hampir 1 tahun  keluarga merasa tertekan, karena skorsing yang dikenakan kepada suamiku, hanya karena suami menghadiri pesta Gotilon dan Pembangunan di HKBP Pabrik Tenun, juga karena mempertanyakan kenapa dilarang seksi Perempuan mengadakan kebaktian PHD dan kebaktian partangiangan sektor di ruang gereja. Dipertanyakan juga kepada Pendeta fungsional Pdt. Jones B. Panjaitan yang seharusnya memberikan kotbah di kebaktian sektor, kemudian tidak jadi berkotbah, ” papar Juanita Hutagalung.

Terpisah, F. Sitorus yang juga jemaat, saat dimintai pendapatnya,Rabu (4/12) kepada wartawan menyampaikan,  bahwa permasalahan tersebut seharusnya dapat diselesaikan dengan damai dan kasih, bukan dengan cara menjatuhkan hukuman kepada satu pihak.

“Kenapa Pdt Jones Beatri Panjaitan yang meninggalkan tugas utamanya berkhotbah tidak di kenakan sanksi ?. Dia kan pendeta, dia harus melaksanakan tohonannya, jamita harus disampaikan kepada jemaat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Salah seorang pemuda, W. Siregar, mengaku mahasiswa, yang sering berkebaktian di HKBP Pardamean Medan, kepada wartawan, Rabu (4/12) mengatakan, ia merasa malu atas kelakuan pelayan gereja HKBP Parda

Berita Terkait

*Babinsa Laksanakan Pendampingan Kepada Petani Pasang Tali Cabe Merah*
*Sambangi Peternak Sapi,Babinsa Beri Pakan Dan Ingatkan Kebersihan Kandang*
*Babinsa Turut Serta Turun Sawah Bantu Pelaksanaan Panen Padi Di Desa Binaan*
*Babinsa Turun Kelapangan Cek Harga Sembako Di Pasar Mingguan*
*Bantu Usir Hama Burung, Babinsa Turun Ke Sawah Bersama Petani*
*Kemanunggalan TNI Bersama Masyarakat Babinsa Ajak Warga Gotong Royong Bersih Mushola desa*
*Babinsa Koramil 01/Lawe Sigala gala laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan*
*Dalam Upaya Mempererat Hubungan Silaturahmi Dengan Masyarakat Babinsa Bantu Panen Sawi*

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:36 WIB

*Babinsa Laksanakan Pendampingan Kepada Petani Pasang Tali Cabe Merah*

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:35 WIB

*Sambangi Peternak Sapi,Babinsa Beri Pakan Dan Ingatkan Kebersihan Kandang*

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:33 WIB

*Babinsa Turut Serta Turun Sawah Bantu Pelaksanaan Panen Padi Di Desa Binaan*

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:30 WIB

*Babinsa Turun Kelapangan Cek Harga Sembako Di Pasar Mingguan*

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:29 WIB

*Bantu Usir Hama Burung, Babinsa Turun Ke Sawah Bersama Petani*

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:25 WIB

*Babinsa Koramil 01/Lawe Sigala gala laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan*

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:22 WIB

*Dalam Upaya Mempererat Hubungan Silaturahmi Dengan Masyarakat Babinsa Bantu Panen Sawi*

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:20 WIB

Kolaborasi Petugas, Warga Binaan, dan TNI-Polri dalam Memperbaiki Fasilitas yang Rusak di Lapas Kutacane

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

*Babinsa Turun Kelapangan Cek Harga Sembako Di Pasar Mingguan*

Kamis, 13 Mar 2025 - 07:30 WIB

ACEH TENGGARA

*Bantu Usir Hama Burung, Babinsa Turun Ke Sawah Bersama Petani*

Kamis, 13 Mar 2025 - 07:29 WIB