Tidak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Penatua AE Simanjuntak Laporkan Tampak Hutagaol Ke Polisi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:24 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, Agaranews.com //
Tidak terima nama baiknya Dicemarkan, dengan skorsing dan pemberhentiannya dari penatua (Sintua) oleh sejumlah penatua HKBP Pardamean Medan, St  AE.Simanjuntak melaporkan oknum Pendeta Tampak Hutagaol MTH ke Polrestabes Medan, Rabu (4/12).

Laporan itu  sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STTLP/B/3308/XI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 20 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkannya St AE Simanjuntak , skorsing yang dijatuhkan kepadanya juga
tidak sesuai Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon (RPP) atau Aturan Penggembalaan dari Pusat HKBP.
Selain skorsing tidak mengacu pada aturan produk HKBP dan masa tenggat waktu skorsing belum berakhir, namun sudah mengumumkan pemberhentian Pelapor dari layanan di gereja. Sementara itu juga, Pelapor St AE.Simanjuntak  masih melakukan upaya hukum banding yang didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Medan, masa akhir skorsing hingga November 2024.

Menurutnya, skorsing dan pemberhentian terhadap dirinya, dinilai semena-mena dengan kebencian, karena  dengan sengaja mengumumkan pemberhentian St. AE Simanjuntak melalui warta jemaat pada kebaktian Minggu (10/11/2024) yang  dibacakan dalam 6 sesi kebaktian minggu. Dimana dari 6 kali kebaktian itu, tidak kurang dari  4.000 orang jemaat yang mendengar warta (pengumuman) di HKBP Pardamean.

Di Polresta Medan,  St AE. Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (4/12)  menjelaskan, bahwa kasus yang dialaminya itu sudah digugat di Pengadilan Negeri ( PN) Medan.

“Ini merupakan perbuatan semena-mena dan dengan sengaja mempermalukan dan dinilai sudah merupakan perundungan terhadap saya dan keluarga. Kan, masa skorsing belum usai dan juga gugatan di PN Medan belum inkrah. Aku masih upaya banding,” terangnya.

Disebutkannya, laporannya di Polresta Medan, sesuai Surat Tanda Terima Laporan  Polisi (STTLP), telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310. (1) Dari dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan.

Perbuatan itu dinilai dengan sengaja, agar pelapor dan keluarganya merasa tertekan dan malu. Sesuai pasal tersebut pelaku atau yang dengan sengaja mencemarkan dapat diancam, seperti tertulis dalam pasal 310 KUHP

“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.” jelasnya.

Terpisah, isteri pelapor Juanita Hutagalung, Rabu (4/12) mengatakan, ia merasa tertekan karena skorsing yang di kenakan kepada suaminya, hanya karena suaminya menghadiri pesta gotilon dan pembangunan di HKBP Pabrik Tenun.

“Kami sangat tertekan, hampir 1 tahun  keluarga merasa tertekan, karena skorsing yang dikenakan kepada suamiku, hanya karena suami menghadiri pesta Gotilon dan Pembangunan di HKBP Pabrik Tenun, juga karena mempertanyakan kenapa dilarang seksi Perempuan mengadakan kebaktian PHD dan kebaktian partangiangan sektor di ruang gereja. Dipertanyakan juga kepada Pendeta fungsional Pdt. Jones B. Panjaitan yang seharusnya memberikan kotbah di kebaktian sektor, kemudian tidak jadi berkotbah, ” papar Juanita Hutagalung.

Terpisah, F. Sitorus yang juga jemaat, saat dimintai pendapatnya,Rabu (4/12) kepada wartawan menyampaikan,  bahwa permasalahan tersebut seharusnya dapat diselesaikan dengan damai dan kasih, bukan dengan cara menjatuhkan hukuman kepada satu pihak.

“Kenapa Pdt Jones Beatri Panjaitan yang meninggalkan tugas utamanya berkhotbah tidak di kenakan sanksi ?. Dia kan pendeta, dia harus melaksanakan tohonannya, jamita harus disampaikan kepada jemaat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Salah seorang pemuda, W. Siregar, mengaku mahasiswa, yang sering berkebaktian di HKBP Pardamean Medan, kepada wartawan, Rabu (4/12) mengatakan, ia merasa malu atas kelakuan pelayan gereja HKBP Parda

Berita Terkait

Kapolsek Koja Kukuhkan Pengurus Baru Pokdarkamtibmas, Ajak Warga Perkuat Gerakan “ Jaga Jakarta, Jaga Lingkungan, Jaga Warga”
Dekatkan Diri dengan Warga, Polsek Pademangan Gelar Jumat Curhat di Ruko Permata Ancol
Bangun Keakraban Lewat “Ngopi Kamtibmas”, Polsek Pademangan Ajak Warga Aktif Jaga Jakarta dan Jaga Lingkungan
Polda Metro Jaya Rutin Patroli Malam, Pastikan Jakarta Aman dan Kondusif
Babinsa Kunjungi Pelaku Usaha Kerajinan dari Bambu, Dukung Kreativitas dan Kemandirian Warga
Kodim 0724/Boyolali Beri Pembekalan Mental dan Wawasan Kebangsaan bagi Siswa SMK N 1 Sawit
Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta
Pelapor Sudah Meninggal, Kasus Tetap Berlanjut — Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Kapolsek Koja Kukuhkan Pengurus Baru Pokdarkamtibmas, Ajak Warga Perkuat Gerakan “ Jaga Jakarta, Jaga Lingkungan, Jaga Warga”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, Polsek Pademangan Gelar Jumat Curhat di Ruko Permata Ancol

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Bangun Keakraban Lewat “Ngopi Kamtibmas”, Polsek Pademangan Ajak Warga Aktif Jaga Jakarta dan Jaga Lingkungan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Polda Metro Jaya Rutin Patroli Malam, Pastikan Jakarta Aman dan Kondusif

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Babinsa Kunjungi Pelaku Usaha Kerajinan dari Bambu, Dukung Kreativitas dan Kemandirian Warga

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Pelapor Sudah Meninggal, Kasus Tetap Berlanjut — Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Jaksa Agung Burhanuddin Angkat Barita Simanjuntak Menjadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

Berita Terbaru