Assoc. Prof Dr. Musa Darwin Pane SH, MH menilai RKUHAP Perlu Dikaji dan Direvisi

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:54 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Agaranews.com – Direktur LBH KOREK, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane SH, MH menilai Rancangan undang-undang (RUU) Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu dilakukan kaji ulang dan Revisi.

Hal itu disampaikan Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane SH, MH ( MDP) kepada media Usai Seminar bertajuk “Revisi KUHAP, Sejauh mana RKUHAP Menjawab Tantangan Hukum Pidana Modern” digelar oleh LBH DPP LSM KOREK berkerjasama dengan Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia berlangsung di Hotel Arsilia Bandung, 26 Februari 2024.

Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane SH, MH Sebagai Narsum Seminar Nasional Bertajuk “Revisi KUHAP, Sejauh mana RKUHAP Menjawab Tantangan Hukum Pidana Modern”.

MDP menegaskan, Undang-undang ini jangan sampai lolos begitu saja tanpa ada masukan atau pemeriksaan akademik dari kita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita lihat dan pelajari masih banyak persoalan, mengenai advokat, mengenai kolaborasi antara penegak hukum yaitu Kejaksaan, dan kepolisian dan juga mengenai Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP),” ujarnya.

MDP meminta kepada DPP LSM KOREK dapat mengutus tim ahli turut membantu menyusun rancangan undang-undang dan memberikan masukan dari seminar ini kepada DPR RI.

Tentu, lanjut MDP, karna ini produk Indonesia, dan KUHP nya sudah dinyatakan sah dan berlaku, harus berhati-hati dalam membuat RKUHAPnya .

“Jangan sampai yang tadi kita berharap undang-undang ini modern serta sesuai dengan Pancasila nanti kalau tergesa-gesa bisa jauh dari pada itu,” imbuhnya.

Harapan kita dari LBH dan LSM KOREK, rancangan KUHAP ini bisa disahkan dengan terlebih dahulu dilakukan pengkajian-pengkajian hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak mengakomodir norma-norma konstitusi dalam berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi perlu diperbaiki guna menghasilkan KUHAP yang baik, sesuai harapan tegaknya hukum yang adil berdasarkan Pancasila

“Itu kita minta di perbaiki dan disesuaikan,”harapnya.

“Terutama kolaborasi antara aparatur dan penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan Advokat dinyatakan secara rinci dan tegas supaya tidak mencederai antara sesama Penegak Hukum,” tambah MDP.

Sae

Berita Terkait

Dandim 0206/Dairi: Narkoba Adalah Proxy War, Pramuka Harus Jadi Garda Terdepan Tangkal Bahaya Napza
Siapkan Lokasi Penampungan Prajurit, Koramil Sidikalang Bersihkan Bekas Gudang Amunisi di Sidiangkat
Babinsa Parongil Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Gigi Anak PAUD, Wujud Kepedulian TNI pada Generasi Sehat
Babinsa Tigalingga Dampingi Penandatanganan MoU Program Makanan Bergizi Gratis untuk 950 Siswa di Dairi
Babinsa Salak Patroli dan Komsos di Tengah Ladang Jagung, Perkuat Kebersamaan dengan Warga Kuta Tinggi
Sambang Bhabinkamtibmas Ajak Satpam Jaga Kamtibmas
AKP Carmin, S.H.: Menghimbau Masyarakat “Kita Sudah Macet, Jangan Tambah Macet karena Ketidaktertiban”
Kriminalisasi Ormas Trinusa : Sidang di PN Cikarang Ungkap Fakta Tak Keterlibatan H. Rahmat Gunasin 

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Dandim 0206/Dairi: Narkoba Adalah Proxy War, Pramuka Harus Jadi Garda Terdepan Tangkal Bahaya Napza

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:30 WIB

Siapkan Lokasi Penampungan Prajurit, Koramil Sidikalang Bersihkan Bekas Gudang Amunisi di Sidiangkat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Babinsa Parongil Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Gigi Anak PAUD, Wujud Kepedulian TNI pada Generasi Sehat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Babinsa Tigalingga Dampingi Penandatanganan MoU Program Makanan Bergizi Gratis untuk 950 Siswa di Dairi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Babinsa Salak Patroli dan Komsos di Tengah Ladang Jagung, Perkuat Kebersamaan dengan Warga Kuta Tinggi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:05 WIB

AKP Carmin, S.H.: Menghimbau Masyarakat “Kita Sudah Macet, Jangan Tambah Macet karena Ketidaktertiban”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:01 WIB

Kriminalisasi Ormas Trinusa : Sidang di PN Cikarang Ungkap Fakta Tak Keterlibatan H. Rahmat Gunasin 

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Heboh Gudang Mercon di Dekat Sekolah, Warga Ubung Kaja Cemas Bahaya Ledakan Mengintai

Berita Terbaru