Bandung, Agaranews.com – Direktur LBH KOREK, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane SH, MH menilai Rancangan undang-undang (RUU) Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu dilakukan kaji ulang dan Revisi.
Hal itu disampaikan Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane SH, MH ( MDP) kepada media Usai Seminar bertajuk “Revisi KUHAP, Sejauh mana RKUHAP Menjawab Tantangan Hukum Pidana Modern” digelar oleh LBH DPP LSM KOREK berkerjasama dengan Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia berlangsung di Hotel Arsilia Bandung, 26 Februari 2024.

MDP menegaskan, Undang-undang ini jangan sampai lolos begitu saja tanpa ada masukan atau pemeriksaan akademik dari kita.
“Kita lihat dan pelajari masih banyak persoalan, mengenai advokat, mengenai kolaborasi antara penegak hukum yaitu Kejaksaan, dan kepolisian dan juga mengenai Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP),” ujarnya.
MDP meminta kepada DPP LSM KOREK dapat mengutus tim ahli turut membantu menyusun rancangan undang-undang dan memberikan masukan dari seminar ini kepada DPR RI.
Tentu, lanjut MDP, karna ini produk Indonesia, dan KUHP nya sudah dinyatakan sah dan berlaku, harus berhati-hati dalam membuat RKUHAPnya .
“Jangan sampai yang tadi kita berharap undang-undang ini modern serta sesuai dengan Pancasila nanti kalau tergesa-gesa bisa jauh dari pada itu,” imbuhnya.
Harapan kita dari LBH dan LSM KOREK, rancangan KUHAP ini bisa disahkan dengan terlebih dahulu dilakukan pengkajian-pengkajian hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak mengakomodir norma-norma konstitusi dalam berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi perlu diperbaiki guna menghasilkan KUHAP yang baik, sesuai harapan tegaknya hukum yang adil berdasarkan Pancasila
“Itu kita minta di perbaiki dan disesuaikan,”harapnya.
“Terutama kolaborasi antara aparatur dan penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan Advokat dinyatakan secara rinci dan tegas supaya tidak mencederai antara sesama Penegak Hukum,” tambah MDP.
Sae