Kuasa Hukum Daftarkan Gugatan Baru Ahli Waris di Lamongan Setelah Pencabutan Perkara Awal

Avatar

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:11 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan – Kehadiran para pihak yang berperkara dalam persidangan menjadi aspek krusial yang dapat memengaruhi jalannya agenda sidang berikutnya. Ketidakhadiran, meskipun telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut, sering kali dipandang sebagai indikasi bahwa pihak tersebut tidak serius mempertahankan haknya. Dalam praktiknya, baik tergugat maupun penggugat yang tidak hadir di muka persidangan dapat memunculkan konsekuensi berbeda terhadap proses hukum yang berjalan.

Dalam hukum acara, pemanggilan merupakan perintah resmi yang disampaikan secara patut kepada pihak-pihak terkait oleh jurusita pengadilan. Tujuannya agar pihak tersebut memenuhi dan melaksanakan perintah majelis hakim. Ketika gugatan baru diajukan, jurusita akan mengirimkan relaas panggilan sidang. Begitu panggilan tersebut diterima, kehadiran menjadi kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan.

Apabila tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan, hakim dapat menunda sidang serta memerintahkan pemanggilan ulang. Hal ini sesuai dengan Pasal 126 HIR yang bertujuan memberikan kesempatan bagi pihak yang berhalangan hadir karena alasan sah. Namun, jika terbukti tergugat sengaja tidak hadir pada sidang pertama meskipun telah dipanggil dengan sah, hakim berwenang mengabulkan gugatan penggugat secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Pengadilan Agama Lamongan, kuasa hukum penggugat memutuskan mencabut gugatan awal setelah pihak tergugat tidak hadir. “Pihak lawan tidak ada yang hadir, dan kami pun mencabut gugatan karena penolakan tersebut bukan terkait kesalahan, tetapi rentang waktu perkara yang sudah berlangsung 16 tahun. Selain itu, sebagian tergugat yang kami gugat merupakan ahli waris dari pihak yang telah meninggal dunia. Hari ini, Rabu (6/8/2025), kami kembali mendaftarkan gugatan ahli waris melalui e-court sebelum kembali ke Jakarta. Pada gugatan awal, kami mendahulukan hak Ibu Farida terkait harta bersama yang datanya kami terima di Jakarta, sedangkan pokok perkara berada di Lamongan, Jawa Timur. Kami berupaya semaksimal mungkin menguasai perkara ini. Gugatan kedua terhadap ahli waris menjadi tolak ukur kami ke depan, dan kami berharap pihak lawan hadir hari ini,” ujar H. Muhamad Djen Sanjuan, SH.

Selain perkara waris, kuasa hukum juga menegaskan adanya persoalan lain yang belum terselesaikan, yakni utang di Bank BRI Cabang Sidoarjo yang hingga kini belum dibayar oleh pihak tergugat. Menurutnya, belum ada itikad baik dari pihak lawan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Hj. Siti, yang ikut mendampingi, menambahkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan selama mendampingi ahli waris. “Saya yang mengatur keuangan mereka harus membayar di Hotel Grand Mahkota, bahkan sempat diusir-usir karena aturan manajemen yang berbeda. Orang lain bisa mendapat potongan harga, tetapi kami tidak, sejak awal,” katanya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan setelah pendaftaran gugatan baru rampung diverifikasi. Pihak penggugat berharap seluruh pihak hadir di sidang berikutnya agar proses hukum berjalan efektif dan penyelesaian perkara dapat dicapai sesuai ketentuan. (RED)

Berita Terkait

Satuan Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli kota Presisi di Titik Rawan dan Objek Vital
Diduga Salah Satu Oknum Guru Di SMAN 1 Rawa Jitu Selatan Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa.
Polisi Ungkap Fakta di Balik Siswi Gantung Diri di Pati
Hadiri Kunker KASAU di Lanud, AKBP Yuliansyah: Sinergitas dan Pererat Tali Silaturahmi
Ruas Jalan Cikunir Diremajakan. “Pengguna Jalan Siap Nikmati Manfaatnya”
Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curas Yang Beraksi di Pangkas Rambut
Oknum Kepsek SMPN 1 Majalaya Diduga Jual-beli Kursi SPMB DiBandrol 2 Juta Rupiah
Pemerintah Kampung Desa Sidang Iso Mukti RJU Salurkan BLT DD Triwulan 3 Bulan Juni, Juli dana Agustus Tahun 2025 

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Polsek Pademangan Gelar Syukuran, Santuni Anak Yatim, dan Resmikan Pos Penjagaan Rinaksa Sakalamandala

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:05 WIB

Polres Sumedang Gelar Shalat Ghaib dan Do’a Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:58 WIB

Pembentukan RKPDes Tembung Tahun 2026: Wujudkan Pemerataan Pembangunan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:55 WIB

Babinsa Koramil 0201-09/MB Lakukan Komunikasi Sosial Bersama Bhabinkamtibmas dan Kepala Lingkungan Kelurahan Bagan Deli

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:53 WIB

Babinsa Koramil 0201-15/DT dan Bhabinkamtibmas Bersama Warga Desa Gotong Royong Bersihkan Sampah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Pembentukan BUMDES “Maju Bersama” di Desa Punden Rejo Resmi Dilaksanakan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:45 WIB

Babinsa Koramil 0201-14/PB Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Babinsa Hadiri Pertemuan Lintas Sektoral Bidang Kesehatan di Kecamatan Medan Selayang

Berita Terbaru