Tanah Karo, AgaraNews. Com // Polemik pemagaran Pasar Sayur Pajak Singa di Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, masih terus berlanjut. Pasar tradisional yang menjadi pusat jual beli hasil tani ini ditutup dengan pagar kawat oleh pemilik tanah, R. Purba, karena dugaan tidak adanya kesepakatan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo terkait pengutipan parkir.
Pemagaran tersebut dilakukan karena pemilik lahan merasa tidak puas dengan tindakan Dishub yang melakukan pengutipan parkir di lahan mereka tanpa kesepakatan yang jelas. R. Purba telah mengirimkan surat kepada Pemda Karo pada tahun 2016 terkait perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan pasar sayur, namun belum ada jawaban yang memuaskan. Sementara itu, Dishub tetap melakukan pengutipan parkir, sehingga terjadi dualisme pengutipan parkir di pasar tersebut.Pedagang di Pasar Sayur Pajak Singa merasa resah dengan pemagaran tersebut karena banyak dari mereka yang menggantungkan hidupnya di pasar ini. Mereka memohon kepada Bupati Karo dan Kapolres Karo untuk memberikan keamanan dan solusi atas masalah ini. Salah satu pedagang, Melani br Sembiring, meminta agar pihak berwenang dapat memberikan keamanan bagi pedagang dan masyarakat karena pasar ini sering kali menjadi tempat keributan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadis Perhubungan Karo, Frolin Perangin Angin, belum memberikan jawaban terkait dasar pengutipan parkir di lahan milik warga. Sementara itu, Polres Tanah Karo telah mengirimkan surat untuk membicarakan masalah ini dengan pihak terkait.
Masyarakat berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi atas masalah ini dan memfasilitasi dialog antara pihak terkait untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak. Dengan demikian, Pasar Sayur Pajak Singa dapat kembali menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi pedagang dan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi.Pemilik lahan, R. Purba, memagari Pasar Sayur Pajak Singa dengan pagar kawat karena dugaan tidak adanya kesepakatan dengan Dishub terkait pengutipan parkir.
– Pedagang dan masyarakat merasa resah dengan pemagaran tersebut dan memohon kepada Bupati Karo dan Kapolres Karo untuk memberikan keamanan dan solusi.
– Polres Tanah Karo telah mengirimkan surat untuk membicarakan masalah ini dengan pihak terkait.
– Kadis Perhubungan Karo belum memberikan jawaban terkait dasar pengutipan parkir di lahan milik warga.
– Pemerintah memfasilitasi dialog antara pihak terkait untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak.
– Pemerintah memberikan keamanan bagi pedagang dan masyarakat di Pasar Sayur Pajak Singa.
– Pemerintah menyelesaikan masalah dualisme pengutipan parkir di pasar tersebut dengan kesepakatan yang jelas dan adil bagi semua pihak.( Rianto Ginting)