Kutacane, agaranews.com— Seorang dokter berinisial IMC, yang bertugas di Puskesmas Desa Suka Makmur, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah terbukti menggunakan ijazah palsu saat melamar formasi tenaga kesehatan. Dokter tersebut telah mengabdi selama lima tahun sebelum keputusan tegas ini diambil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberhentian dr. IMC ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 800.1.6.4/239/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
“Benar, dr. IMC sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari ASN Aceh Tenggara atas dugaan pemalsuan ijazah,” ujar Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Syafaruddin, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syafaruddin menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah adanya surat resmi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Indonesia (LLDIKTI) Wilayah I Nomor 1925/LLI/KL.03/2025 tertanggal 17 April 2025. Surat tersebut memuat hasil verifikasi dan klarifikasi data mahasiswa yang mengungkap bahwa ijazah yang digunakan dr. IMC saat mendaftar sebagai ASN tidak terdaftar di basis data resmi pendidikan tinggi dan dinyatakan palsu.
“Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya jelas: ijazah yang digunakan saat mendaftar ASN adalah palsu. Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2015, jika seorang PNS terbukti menggunakan ijazah palsu saat melamar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian tersebut, status kepegawaian dr. IMC otomatis berakhir, dan seluruh hak keuangan termasuk gaji sebagai PNS telah dihentikan per 30 Juli 2025.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di lingkungan pemerintah daerah dan masyarakat, mengingat posisi dokter yang seharusnya mengemban tanggung jawab besar di bidang pelayanan kesehatan. Selain itu, kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kejujuran dan keaslian dokumen dalam proses rekrutmen ASN adalah mutlak dan akan diuji secara ketat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memastikan akan terus memperketat verifikasi berkas dalam setiap penerimaan ASN, khususnya untuk sektor vital seperti kesehatan, demi menjaga integritas pelayanan publik.
Tim