Deli Serdang, AgaraNews. Com // Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membantah isu hoaks yang menyebutkan bahwa terdapat anggaran khusus untuk Bupati Deli Serdang sebesar Rp100 miliar dan biaya makan-minum sebesar Rp 29 miliar. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dheny H Ginting, SE, MSi, menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan dokumen penggunaan anggaran (DPA) yang ada.Dheny H Ginting menjelaskan bahwa anggaran belanja pegawai dan operasional di 10 Bagian pada Setdakab Deli Serdang dan operasional hanya sekitar Rp29 miliar. Anggaran ini terbagi dalam tiga item, yaitu belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp27 miliar, belanja gaji dan tunjangan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) sebesar Rp305 juta, dan penyediaan dana penunjang operasional KDH dan Wakil KDH sebesar Rp2 miliar.
Dheny H Ginting juga menegaskan bahwa Pemkab Deli Serdang sedang melakukan efisiensi anggaran sesuai instruksi pemerintah pusat. Oleh karena itu, isu tentang anggaran khusus Bupati dan biaya makan-minum yang tidak benar tersebut tidak dapat dipercaya.Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hendri Adiwijaya, SE, MM, menambahkan bahwa hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Oleh karena itu, tidak mungkin kepala daerah dan wakil kepala daerah mengelola anggaran di luar ketentuan yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendri Adiwijaya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks yang dibuat. Masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang akurat dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar.(RG/Tim)