Aceh Singkil – agaranew.com ll Masyarakat di Desa Rimo, Lae Butar, mengeluhkan banyaknya hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di jalan umum. Kondisi ini dinilai meresahkan karena tidak hanya mengganggu tatanan kota, tetapi juga kerap menimbulkan kecelakaan.
“Tak jarang ternak membuang kotoran sembarangan dan bahkan mencederai masyarakat yang melintas. Kami berharap pemilik ternak bisa lebih bertanggung jawab dengan menggembala sapinya jauh dari pemukiman,” ungkap seorang warga Rimo yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (13/9/2025).
Keluhan juga datang dari warga lain yang menyebut ternak kerap merusak pagar rumah hingga memakan tanaman, yang merupakan sumber mata pencaharian masyarakat. “Kalau ingin punya ternak silakan, tapi jangan sampai merugikan orang lain. Bila perlu dipelihara di kandang agar tidak menimbulkan masalah,” tegasnya.
Warga pun berharap pemerintah melalui Satpol PP Aceh Singkil dapat turun tangan, memberikan imbauan lebih tegas, bahkan menindak tegas dengan membawa ternak-ternak tersebut ke kantor agar pemiliknya diberi sanksi sesuai aturan. “Hal ini penting, karena tidak jarang orang menjadi korban kecelakaan akibat hewan berkeliaran di jalan,” tambah warga lainnya.
Perlu kita ketahui bersama, yang tertuang dalam qanun nomor 4 tahun 2023. BAB ll. Pasal 2. Menyatakan.
(1). Daerah yang dilarang memelihara, mengandang, mengikat, menggembala hewan/ternak dalam kabupaten Aceh Singkil ialah, setip daerah ibu kota kecamatan dalam kabupaten Aceh Singkil.
(2). Daerah yang dilarang melepaskan hewan/ternak dalam kabupaten Aceh Singkil, sebagai berikut:
a. Ruas jalan Desa, dengan (Radius 50 meter dari kiri dan kanan jalan).
b. Ruas jalan utama dan jalan Desa / lingkungan dalam kabupaten Aceh Singkil. (Radius 50 meter dari kiri dan kanan jalan).
c. Daerah-daerah yang meliputi:
1. Lingkungan Kantor-kantor.
2. Lingkungan Sekolah.
3. Lingkungan Rumah-Rumah.
4. Lokasi Pariwisata.
5. Lokasi Taman Kota. @