Medan, AgaraNews.com // Diduga gelapkan satu unit mobil Toyota Cayla warna merah milik Sri Wahyuni, seorang pria bernama Juliadi dilaporkan ke Polisi.
Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/153/X/2025/SPKT/POLSEK BINJAI/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 02 Oktober 2025 Pukul 18.41 Wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian berawal pada Hari Minggu tanggal 13 Juli 2025, saat itu dia (Juliadi/Terduga) menyewa/merental mobil Toyota Cayla warna Merah BK 1572 RQ milik adik saya (Sri Wahyuni), namun hingga batas waktu yang ditentukan dari perjanjian mobil tidak kunjung kembali” ucap Kuasa Hukum korban Faisal Gustian, S.H dari tim Hotman Paris 911 Medan didampingi Eka Budiyanto yang merupakan pelapor sekaligus Abang kandung Sri Mulyani.
Lanjutnya ia menjelaskan, mendapati bahwa mobil adiknya dilarikan oleh terlapor, maka ia mencoba mencari keberadaan mobil tersebut.
“Setelah di cari kesana-kemari, mobil tersebut saya temukan disalah satu rumah seorang warga bernama Abdul Rahim di Jalan Bhakti Abri Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, mobil tersebut sudah digadaikan oleh dia (Terlapor) kepadaAR” jelasnya .
Tidak terima dengan apa yang telah dilakukan Juliadi maka Ia didampingi oleh pihak keluarga membuat laporan resmi ke Polsek Binjai.
“Korban dan personil Polisi Polsek Binjai menemukan mobil barang bukti mobil calya milik korban dirumah terduga penadah, tetapi polisi hanya memfoto korban dengan terduga penadah didepan mobil barang bukti tersebut, dan setelah itu meninggalkan mobil di rumah terduga penadah, bukannya diamankan, padahal kami sudah melampirkan bukti surat serah terima mobil rental dari korban ke penyewa/perental oknum ASN Kemenkumham yg bertugas di rutan tanjung pura, bukti foto kwitansi antara penyewa mobil dengan terduga penadah yang berisi keterangan penitipan uang sebesar 13 juta rupiah dengan jaminan mobil calya milik korban antara J (oknum ASN rutan tanjung pura/terduga penggelapan dengan AR (terduga penadah)” ungkapnya
Kuasa Hukum korban sangat kecewa dengan tindakan yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Binjai yang diduga menyepelekan laporan korban.
“Luar biasa sekali Kapolres Binjai, Kapolsek Binjai dan Kanitreskrim Polsek Binjai diduga menolak permintaan pertolongan dari masyarakat, akan kami laporkan dugaan pelanggaran kode etik. Bisa bisanya oknum polisi Polsek Binjai menemukan barang bukti tindak pidana bukannya diamankan malah hanya difoto bahkan 1 hari setelah buat laporan mobil tersebut masih berjalan-jalan, kami meminta kepada Kapolda Sumut dan bapak kapolri untuk mencopot Kapolres Binjai, Kapolsek Binjai dan Kanitreskrim Polsek Binjai” pungkasnya.
Ditempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Binjai IPDA Sofian Dinata saat dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut melalui via WhatsApp memilih diam seribu bahasa.(Lia Hambali)