Bupati Aceh Singkil Soroti PT Delima Makmur: Sejak 1995 Belum Realisasikan Plasma untuk Masyarakat

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:45 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, agaranews.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyoroti PT Delima Makmur yang hingga kini belum pernah melaksanakan program kebun plasma bagi masyarakat sekitar, meskipun Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah terbit sejak tahun 1995.

Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perkebunan, yang digelar di Ruang Op Room Kantor Bupati Aceh Singkil, Rabu (8/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak HGU-nya terbit pada tahun 1995, PT Delima Makmur belum pernah merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat sekitar. Ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut hak ekonomi warga,” tegas Bupati Safriadi dalam arahannya.

Diketahui, PT Delima Makmur memiliki areal HGU seluas sekitar 4.000 hektare yang tersebar di Kecamatan Gunung Meriah dan Danau Paris. Namun hingga kini belum ada satu pun program plasma yang disalurkan kepada masyarakat di wilayah kerja perusahaan tersebut.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap seluruh perusahaan pemegang HGU di Aceh Singkil guna memastikan komitmen mereka terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Kami tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton di tengah luasnya kebun perusahaan. Program plasma wajib dijalankan sesuai amanat Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Pemerintah siap memfasilitasi, tetapi perusahaan juga harus menunjukkan itikad baik,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Humas PT Delima Makmur menyatakan bahwa perusahaan mendukung pelaksanaan program plasma, namun masih menunggu kejelasan teknis dan mekanisme pelaksanaannya.

“Kami sangat memahami pentingnya kebun plasma bagi masyarakat. Namun perlu dipastikan dulu mekanisme dan syarat pelaksanaannya agar sesuai dengan regulasi dan kondisi di lapangan,” ujar perwakilan Humas PT Delima Makmur.

Selain PT Delima Makmur, undangan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan perusahaan perkebunan besar pemegang HGU di wilayah Aceh Singkil, yakni:

1. Pimpinan Direksi PT Nafasindo

2. Pimpinan Direksi PT Socfindo

3. Pimpinan Direksi PT Perkebunan Lembah Bhakti

4. Pimpinan Direksi PT Delima Makmur

5. Pimpinan Direksi PT Runding Putra Persada

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati H. Safriadi Oyon, S.H., serta turut dihadiri Wakil Bupati, Forkopimda, dan jajaran Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Singkil.

Dalam arahannya, Bupati Safriadi menegaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib membangun kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.

“Ini bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi langkah nyata untuk mendorong kesejahteraan petani lokal dan mengurangi ketimpangan ekonomi,” ujarnya.

Menurutnya, Aceh Singkil memiliki potensi besar di sektor perkebunan unggulan seperti kelapa sawit dan karet. Permentan Nomor 18 Tahun 2021 menjadi peluang penting untuk memperkuat kemitraan antara perusahaan dan masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“Implementasi aturan ini akan menjadi motor penggerak ekonomi hijau daerah, dengan memperhatikan partisipasi lingkungan, penerapan teknologi modern, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pertanian. Pemerintah daerah berkomitmen mengawal pelaksanaannya secara konsisten dan transparan,” tambah Safriadi.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian RI, Togu Rudianto Saragih, S.H., M.H., menekankan pentingnya perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission).

“Perusahaan dengan lahan seluas di atas 25 hektare wajib memiliki izin terverifikasi sekaligus melaksanakan rencana pembangunan kebun masyarakat. Kewajiban itu tidak hanya pada penyediaan lahan, tetapi juga mencakup dukungan pembiayaan, teknik budidaya, pemantauan lingkungan, hingga kemitraan yang saling menguntungkan dalam pengolahan dan pemasaran hasil,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini disebut sebagai langkah strategis untuk mendorong transformasi ekonomi pedesaan berbasis pertanian rakyat yang mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berharap, melalui sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, visi pembangunan pertanian berkeadilan dapat terwujud.

“Mari jadikan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 sebagai jalan menuju pembangunan pertanian yang membawa kesejahteraan bersama,” tutup Bupati Safriadi.

(Tim Redaksi / @lga)

 

 

Berita Terkait

HIMAPAS dan Calon PPPK R3 Aceh Singkil Gelar Audiensi dengan Bupati, Pertanyakan Kejelasan Nasib 147 Peserta
Peringatan Maulid Nabi 1447 H di Desa Takal Pasir, Aceh Singkil: Tausiah dan Doa Bersama Penuh Kekhidmatan
Bawaslu Aceh Singkil Gelar Penguatan Kelembagaan, Kokohkan Pilar Demokrasi di Daerah
Organda Aceh Singkil Desak Regulasi Tegas soal Penertiban Plat BL di Sumut
Harapan Terealisasi, Jalan Menuju Ponpes Darul Muhabbah Kembali Layak Dilalui
PT Socfindo Diguncang Aksi, Warga Aceh Singkil Desak Keadilan dengan Empat Tuntutan
Relawan Prabowo Serahkan Bukti Pelanggaran Lingkungan di Aceh Singkil, Minta Presiden Bertindak Cepat
Travel PT. Yadra Wisata Bersama Gelar Manasik Komprehensif, Calon Jemaah Umrah Siap Menuju Tanah Suci

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Kodam Iskandar Muda dan BWS bangun jaringan Irigasi Tersier di Aceh.

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo dan APBS Terkait Dugaan Korupsi Rp196 Miliar

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Pekanbaru Bersih, Wako dan Wawako Penuhi Janjinya Kepada Masyarakat, Pekanbaru Layak Mendapat Piala Adipura

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:51 WIB

Garda Terdepan Pers Profesional : AWPI Surabaya Resmi Dilantik, Siap Sukseskan Rapimnas 2025 di Jakarta

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Aralyn Raisya Raih Best Public Speaking Duta Batik Kediri 2025, Bangga Angkat Filosofi Merak Kembar

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:14 WIB

Kapolres Sergai Pimpin Upacara Sertijab, Berikan Arahan & Dukungan Pejabat Baru

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:07 WIB

Aksi Nyata,..!!! Grib Jaya Bali Gelar Donor Darah Bersama PMI Bali: Wujud Kebersamaan dan Kemanusiaan

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:02 WIB

Bupati Karo Buka “Ajenta Motocross Siosar”, Dorong Minat dan Prestasi Olahraga Otomotif

Berita Terbaru