Aceh Singkil, agaranews.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyoroti PT Delima Makmur yang hingga kini belum pernah melaksanakan program kebun plasma bagi masyarakat sekitar, meskipun Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah terbit sejak tahun 1995.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perkebunan, yang digelar di Ruang Op Room Kantor Bupati Aceh Singkil, Rabu (8/10/2025).
“Sejak HGU-nya terbit pada tahun 1995, PT Delima Makmur belum pernah merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat sekitar. Ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut hak ekonomi warga,” tegas Bupati Safriadi dalam arahannya.
Diketahui, PT Delima Makmur memiliki areal HGU seluas sekitar 4.000 hektare yang tersebar di Kecamatan Gunung Meriah dan Danau Paris. Namun hingga kini belum ada satu pun program plasma yang disalurkan kepada masyarakat di wilayah kerja perusahaan tersebut.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap seluruh perusahaan pemegang HGU di Aceh Singkil guna memastikan komitmen mereka terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton di tengah luasnya kebun perusahaan. Program plasma wajib dijalankan sesuai amanat Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Pemerintah siap memfasilitasi, tetapi perusahaan juga harus menunjukkan itikad baik,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Humas PT Delima Makmur menyatakan bahwa perusahaan mendukung pelaksanaan program plasma, namun masih menunggu kejelasan teknis dan mekanisme pelaksanaannya.
“Kami sangat memahami pentingnya kebun plasma bagi masyarakat. Namun perlu dipastikan dulu mekanisme dan syarat pelaksanaannya agar sesuai dengan regulasi dan kondisi di lapangan,” ujar perwakilan Humas PT Delima Makmur.
Selain PT Delima Makmur, undangan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan perusahaan perkebunan besar pemegang HGU di wilayah Aceh Singkil, yakni:
1. Pimpinan Direksi PT Nafasindo
2. Pimpinan Direksi PT Socfindo
3. Pimpinan Direksi PT Perkebunan Lembah Bhakti
4. Pimpinan Direksi PT Delima Makmur
5. Pimpinan Direksi PT Runding Putra Persada
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati H. Safriadi Oyon, S.H., serta turut dihadiri Wakil Bupati, Forkopimda, dan jajaran Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Singkil.
Dalam arahannya, Bupati Safriadi menegaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib membangun kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.
“Ini bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi langkah nyata untuk mendorong kesejahteraan petani lokal dan mengurangi ketimpangan ekonomi,” ujarnya.
Menurutnya, Aceh Singkil memiliki potensi besar di sektor perkebunan unggulan seperti kelapa sawit dan karet. Permentan Nomor 18 Tahun 2021 menjadi peluang penting untuk memperkuat kemitraan antara perusahaan dan masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan.
“Implementasi aturan ini akan menjadi motor penggerak ekonomi hijau daerah, dengan memperhatikan partisipasi lingkungan, penerapan teknologi modern, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pertanian. Pemerintah daerah berkomitmen mengawal pelaksanaannya secara konsisten dan transparan,” tambah Safriadi.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian RI, Togu Rudianto Saragih, S.H., M.H., menekankan pentingnya perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission).
“Perusahaan dengan lahan seluas di atas 25 hektare wajib memiliki izin terverifikasi sekaligus melaksanakan rencana pembangunan kebun masyarakat. Kewajiban itu tidak hanya pada penyediaan lahan, tetapi juga mencakup dukungan pembiayaan, teknik budidaya, pemantauan lingkungan, hingga kemitraan yang saling menguntungkan dalam pengolahan dan pemasaran hasil,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini disebut sebagai langkah strategis untuk mendorong transformasi ekonomi pedesaan berbasis pertanian rakyat yang mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berharap, melalui sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, visi pembangunan pertanian berkeadilan dapat terwujud.
“Mari jadikan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 sebagai jalan menuju pembangunan pertanian yang membawa kesejahteraan bersama,” tutup Bupati Safriadi.
(Tim Redaksi / @lga)