Sanksi Hukum Buat Samhori Ade Disorot CIC Hukum Tajam ke Lawan, Tumpul ke Kejaksaan

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:53 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Agaranews.com Polemik penegakan hukum kembali mencuat setelah laporan CIC terhadap Jaksa Nakal Kasidik Pidsus Kajati Babel,sampai saat ini sanksi hukum belum juga diberikan olej Jamwas Kejaksaan Aguung,dimana laporan tersebut Samhori Ade telah merampas 3 unit mobil yang tidak ada kaitan dengan kasus yang bergulir.Bukti bukti telah di Berikan. Pegiat anti korupsi CIC Raden Bambang.SS, menilai penegakan hukum di tubuh Kejaksaan Agung itu mencerminkan ketimpangan perlakuan hukum di institusi penegak hukum sendiri.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan,”Buset dah. Ini jaksa disebut-sebut telah merampas hak orang lain,namun hingga kini belum diproses,padahal laporan CIC sudah masuk ke Jamwas Kejagung,namun Jamwas Kejagung Rudi Margono belum memproses laporan CIC tersebut, sementara kasus Tom Lembong dan Nadiem Makarim yang nggak terima duit malah langsung ditahan,jelas ini menjadi pertanyaan besar bagi CIC maupun publik,ada apa dengan “Jamwas” Kejaksaan Agung,” tegas R.Bambang.SS yang didampingi Sekjen DPP CIC DJ Sembiring kepada wartawan Rabu (8/10/2025) di Gedung Bundar Kejagung RI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Raden Bambang.SS, kasus ini memperlihatkan bahwa sanksi hukum seolah “tumpul ke dalam, tajam ke luar”. Ia menilai Kejaksaan terkesan melindungi pejabatnya sendiri meskipun kasus dugaan perampasan serta menyalagunakan jabatan kasidik pidsus Kajati Babel yang menyeret nama Samhori Ade.

“Kalau begini, bagaimana publik bisa percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu?” sindirnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan 3 unit hasil penyitaan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bangka oleh tersangka korupsi Rian Susanto alias A Fung . Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangka Rian dibebaskan oleh pihak PN Bangka,dan semua barang bukti harus dikembalikan perintah hakim, namun jaksa melakukan kasasi ke Makamah Agung.Surat Kasasi memerintahkan Rian harus ditahan 8 tahun dan denda 62 miliar,tidak termasuk 3 unit mobil yang disita.

Sementara itu,Sekjen DPP CIC DJ sembiring mengungkapkan,”Benar kasidik pidsus Kajati Babel Samhori Ade sudah kita laporkan ke Kejagung RI melalui Jamwas Kejagung terkait dari jabatan dan dari status jaksanya. Setelah itu akan kita kawal terus ini hingga sampai mana prosesnya dan usaha pihak Jamwas Kejagung,” ujar DJ Sembiring di Gedung Kejaksaan Agung.

DJ Sembiring menyebut, jika penegakan hukum masih memiliki standar ganda, maka kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan terus menurun. “Sanksi administratif bukan jawaban bagi pelanggaran serius yang menyangkut milik rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, hingga kini Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan pidana. Di sisi lain, CIC mendesak agar Kejaksaan membuka hasil investigasi secara transparan untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan tidak ada impunitas bagi aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Babinsa Loka Karya Mini Triwulan III Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral di Puskesmas Pelayanan Tanoh Alas
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Rawa Mulia Dampingi Petani Pasca Panen Padi
Bersama Komduk Linmas dan Masyarakat, Babinsa Koramil 0108-03/Badar Laksanakan Patroli
Babinsa Posramil Tanoh Alas Bantu Petani Panen Cabe
Jaga Kebersamaan Babinsa Jalin Komsos Bersama Warga Di Desa
Babinsa Posramil Lawe Bulan Gotong Royong Bersihkan Puskesmas
Babinsa Gelar Karya Bhakti di Lingkungan Sekolah
Babinsa Bersama Warga Pasang dan Timbun Pipa Saluran Air Bersih

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:10 WIB

Babinsa Loka Karya Mini Triwulan III Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral di Puskesmas Pelayanan Tanoh Alas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Bersama Komduk Linmas dan Masyarakat, Babinsa Koramil 0108-03/Badar Laksanakan Patroli

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:02 WIB

Babinsa Posramil Tanoh Alas Bantu Petani Panen Cabe

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:00 WIB

Jaga Kebersamaan Babinsa Jalin Komsos Bersama Warga Di Desa

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:57 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Gotong Royong Bersihkan Puskesmas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:55 WIB

Babinsa Gelar Karya Bhakti di Lingkungan Sekolah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:52 WIB

Babinsa Bersama Warga Pasang dan Timbun Pipa Saluran Air Bersih

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Perkuat Ketahanan Kesehatan , PDNU dan LEMHANAS Kolaborasi Di NU Medical Summit 2025

Berita Terbaru