LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:52 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Gelombang kecaman publik muncul menyusul beredarnya pernyataan bernada fitnah dan penghinaan terhadap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, dan tim verifikator BGN di media sosial. Ujaran yang diduga dilontarkan oleh seseorang bernama Ahmad Yazid itu dinilai melewati batas etika dan mengandung unsur pelecehan.

Dalam pernyataannya, pelaku menyebut Kepala BGN dan timnya dengan kata-kata kasar seperti “jahanam iblis”, “monyet”, dan “tikus”, bahkan menuding kantor MBG sebagai “sarang tikus”. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan yang mencederai harkat dan martabat pribadi maupun institusi negara.

Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum kepada Prof. Dadan Hindayana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kritik itu ada etikanya. Tidak boleh seenaknya berkata-kata, sekalipun dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Penyebutan binatang kepada manusia jelas tidak pantas dan bisa menyinggung perasaan jutaan insan BGN di seluruh Indonesia,” ujar Azmi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/10).

Azmi menyebut tindakan tersebut bukan lagi bentuk kritik, melainkan fitnah dan penghinaan yang melanggar hukum. “Sebutan binatang merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat manusia. Kita harus menjaga kehormatan dan reputasi orang lain, bukan merusaknya dengan kebohongan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Azmi mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap konten hoaks dan provokatif yang beredar di media sosial terkait kepemimpinan Kepala BGN. Ia menilai tuduhan-tuduhan tersebut adalah upaya sistematis untuk menjatuhkan Prof. Dadan dan menggoyang program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dijalankan pemerintah.

“Tuduhan itu sangat tidak berdasar dan tidak disertai bukti. Ini adalah bentuk fitnah keji yang bertujuan menjatuhkan reputasi Kepala BGN dan mengganggu jalannya program nasional yang sedang berjalan,” tegasnya.

Azmi juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik tetap dibatasi oleh norma hukum dan etika. Kritik yang dilakukan dengan niat kebencian, fitnah, dan penghinaan dapat dipidana.

Ia mengacu pada KUHP, UU No. 1 Tahun 1946, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, hingga penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kami meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku ujaran kebencian yang menyerang kehormatan pribadi dan lembaga negara,” tutup Azmi. (*)

Berita Terkait

Menuju MUNAS SWI 2026: Gerakan Nasional Pers Mengabdi untuk Negeri
Bupati Aceh Tenggara Bersilaturahmi dengan 25 Pendeta: Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Kerukunan dan Program Keagamaan
Rakyat Mengecam Pemberitaan Miring Media Asing Pada Hut TNI ke-80 di Monas
Masjid Agung Meulaboh: Simbol Peradaban dan Spiritualitas Aceh Barat, Jadi Saksi Hangatnya Silaturahmi SWI
CIC Dukung Langkah Satgas KPH Tagih Denda Pemilik Lahan Sawit
Sanksi Hukum Buat Samhori Ade Disorot CIC Hukum Tajam ke Lawan, Tumpul ke Kejaksaan
Pelantikan DPD SWI Nagan Raya Disusul OOK dan Diklat Jurnalistik: Meneguhkan Peran Wartawan Sebagai Garda Terdepan Kebenaran
CIC Ingatkan Kejagung Jangan Masuk Angin Usut Kasus Rudiyanto Tjen

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:10 WIB

Babinsa Loka Karya Mini Triwulan III Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral di Puskesmas Pelayanan Tanoh Alas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Bersama Komduk Linmas dan Masyarakat, Babinsa Koramil 0108-03/Badar Laksanakan Patroli

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:02 WIB

Babinsa Posramil Tanoh Alas Bantu Petani Panen Cabe

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:00 WIB

Jaga Kebersamaan Babinsa Jalin Komsos Bersama Warga Di Desa

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:57 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Gotong Royong Bersihkan Puskesmas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:55 WIB

Babinsa Gelar Karya Bhakti di Lingkungan Sekolah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:52 WIB

Babinsa Bersama Warga Pasang dan Timbun Pipa Saluran Air Bersih

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Perkuat Ketahanan Kesehatan , PDNU dan LEMHANAS Kolaborasi Di NU Medical Summit 2025

Berita Terbaru