Kota Tangerang, AgaraNews.com / / Tim Opsnal Polsek Jatiuwung berhasil meringkus dua Pelaku curanmor asal Lampung Timur pada hari Sabtu (11/10/2025) pukul 21:10 WIB.
Penangkapan terhadap terduga dua (2) Pelaku Curanmor roda dua asal Lampung Timur ini, berkat adanya laporan informasi dari warga masyarakat yang melaporkan ke Mapolsek Jatiuwung dengan dasar nomor Laporan Polisi LP/B/687/X/PMJ/Restro TNG Kota/Sek.JTU. bahwa motor miliknya telah hilang di depan rumah.
Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Robi’in S.H., didampingi Kanit Reskrim AKP R Derry, S.H dan Panit Opsnal Reskrim Iptu Nainggolan membenarkan, “bahwa anggota kami unit tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil meringkus dua (2) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor R2) berkat adanya laporan warga masyarakat yang telah kehilangan 1 unit kendaraan bermotor jenis Honda Beat Street didepan rumahnya dilokasi Kp Dumpit RT 01 / RW 05, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang Provinsi Banten.
Dari laporan warga (Korban) tim Opsnal bergerak cepat melakukan observasi ke lokasi TKP yang dilaporkan terjadinya pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Dari hasil di TKP petugas kami mendapat informasi bahwa motor Honda Beat Street telah di pasangi GPS telah curi oleh dua (2) terduga pelaku Curanmor.
Dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Derry bersama Panit Opsnal Iptu Nainggol dan anggota personel opsnal pun langsung bergerak cepat memburu, mengejar dan mengikuti petunjuk arah sinyal dari GPS pada motor yang telah di curi oleh dua (2) pelaku menuju lokasi tempat tinggal kedua pelaku di Kp Lamporan RT 03 / RW 01, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dilokasi TKP petugas kami pun masuk ke dalam sebuah rumah kontrakan milik Widi Asmoro yang dihuni oleh dua terduga pelaku curanmor.
Al-hasil dilokasi TKP, petugas mendapati dua (2) pelaku berinisial D.M alias Deni asal Lampung Sugih besar, Lampung Timur dan R.A alias Ridho asal Gunung sugih besar, Lampung Timur.
Saat diringkus oleh petugas kami, Kedua terduga pelaku curanmor Roda dua tak berkutik dan telah mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kp Dumpit serta sudah dua kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
Dari lokasi TKP kontrakan rumah dua (2) terduga pelaku, petugas mengamankan 1 bh Kunci Leter T, 3 bh mata Kunci Leter T sebagai alat pencurian, 2 unit sepeda motor hasil pencurian dan 2 unit handphone milik dua pelaku.
Selanjutnya, petugas kami segera membawa kedua terduga pelaku curanmor DM dan RA ke Mako Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan dan melengkapi mindik BAP untuk diserahkan ke Kejaksaan Negri Kota Tangerang.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua terduga pelaku DM dan RD terancam pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara.(Lia Hambali)
Pewarta : Irwan Agustino Neto