Raja Tramadol dan Eximer, Bos Odi Dalang Racun Generasi: Jual Obat Daftar G ilegal Berkedok Konter Pulsa

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:30 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta, AgaraNews.com //
Diduga sebuah konter pulsa di Jalan Lenteng Agung Raya RT 001/RW 03 No.3E, Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, menjual obat keras golongan G jenis Tramadol, Eximer, Thriexh, dan Zolam secara bebas. Temuan ini terungkap dalam investigasi tim media pada Sabtu (11/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pantauan di lokasi, penjaga toko bernama Nando mengaku hanya sebagai pekerja.

“Saya cuma jaga toko bang, bosnya Odi. Baru kerja empat bulan setengah, Saya jual Eximer enam butir Rp10 ribu, Tramadol satu lempeng Rp50 ribu, Thriexh satu butir Rp3 ribu, Zolam satu butir Rp15 ribu. Sehari bisa dapat Rp1,2 juta,” ujarnya kepada awak media.

Ketua RT setempat, Abdul Rahman, membenarkan bahwa toko tersebut pernah digerebek Satpol PP Kelurahan Srengseng Sawah pada 23 Mei 2025. Saat itu, pihak kelurahan sudah memberikan peringatan keras agar tidak lagi menjual obat keras.

“Tapi ternyata masih buka dan menjual obat-obatan itu. Pelakunya juga orang yang sama. Saya berharap polisi serius menindak ini. Jangan sampai generasi muda rusak gara-gara obat ini,” tegas Abdul Rahman dengan nada geram.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya juga menyatakan keresahan yang sama.

“Kami tidak mau wilayah kami jadi sarang peredaran obat keras. Ini bisa merusak anak-anak muda. Kami minta aparat segera bertindak,” ujarnya.

Setelah temuan tersebut, tim media berupaya melaporkan kejadian ke layanan darurat Polri 110. Namun, empat kali panggilan pertama hanya tersambung ke Polres Jakarta Selatan, yang kemudian mengalihkan laporan ke Polsek Jagakarsa. Sayangnya, tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian.

Baru pada panggilan kelima, laporan akhirnya tersambung ke Mabes Polri, yang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Tak lama setelah itu, penjual berhasil diamankan bersama pak Rt dan Tim Media kemudian diserahkan ke pihak Polsek Jagakarsa untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dalam perjalanan menuju kantor Polsek Jagakarsa kami bersama pak Rt melihat masih ada beberapa penjual obat keras dafta G secara bebas seperti kebal terhadap hukum, penjual obat keras tersebut dengan piawai nya berkamuflase toko kelontong dan konter pulsa, Berikut data lokasi yang sudah terpantau :
1. Jalan Moch. Kahfi II, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
2. No. 69 Jalan Moch. Kahfi II, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
3. 1 Gang Johar, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
4. jl. Pepaya Raya No.4, Rt.2/rw.5, kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
5. jl. Moch. Kahfi li No.24 2, Rt.1/rw.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
6. Jalan Tanjung Raya, Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Tindakan penjualan obat keras tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 196.

Kasus ini akan terus dikawal oleh tim media untuk memastikan aparat penegak hukum benar-benar menindak dengan tegas para pelaku, serta menutup akses peredaran obat keras daftar G di wilayah Jakarta Selatan, sampai berita ini terbit Kapolsek Kompol. Nurma Dewi, S.H. belum memberi Tanggapan terkait maraknya obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Jagakarsa.(Lia Hambali/Tim)

Berita Terkait

Ida Bagus Putu Parta Pimpin DPW FBN RI Bali Masa Bakti 2025-2030 Siap Tuntaskan Musda di 4 Kabupaten dan Bangkitkan Arwah Pendidikan Moral Pancasila
Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Diringkus Polsek Jatiuwung
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu di Perairan Asahan
Ketua Umum Sorban Lakukan Kegiatan Tahunan Saba Sorban ke Cirebon
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara
Wujud Kepedulian TNI, Babinsa Turun ke Lahan Bantu Petani Memupuk Jagung
Bupati Karo Bersama Forkopimda Hadiri Acara Pembukaan Peresmian Sirkuit Motocross di Relokasi Siosar
Polsek Pademangan Ajak Warga Jaga Ketertiban Melalui Program Minggu Kasih

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Raja Tramadol dan Eximer, Bos Odi Dalang Racun Generasi: Jual Obat Daftar G ilegal Berkedok Konter Pulsa

Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Ida Bagus Putu Parta Pimpin DPW FBN RI Bali Masa Bakti 2025-2030 Siap Tuntaskan Musda di 4 Kabupaten dan Bangkitkan Arwah Pendidikan Moral Pancasila

Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:22 WIB

Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Diringkus Polsek Jatiuwung

Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:17 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu di Perairan Asahan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 21:01 WIB

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Babinsa Turun ke Lahan Bantu Petani Memupuk Jagung

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:50 WIB

Bupati Karo Bersama Forkopimda Hadiri Acara Pembukaan Peresmian Sirkuit Motocross di Relokasi Siosar

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Polsek Pademangan Ajak Warga Jaga Ketertiban Melalui Program Minggu Kasih

Berita Terbaru

HEADLINE

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu di Perairan Asahan

Minggu, 12 Okt 2025 - 23:17 WIB