Banda Aceh, agaranews.com – Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh mengungkapkan keprihatinan serius terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu-Genting Gerbang Tahap II. Proyek ini berlokasi di bawah pengelolaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III, dan PPK 3.2 Provinsi Aceh, dengan kontraktor CV. Khana Prakarsa.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan masyarakat dan data lapangan hingga awal Oktober 2025, progres proyek senilai Rp 7,4 miliar tersebut sangat minim. “Sejak penandatanganan kontrak pada 31 Juli 2025, aktivitas fisik di lokasi proyek hampir tidak terlihat, alat berat tidak beroperasi, dan pekerjaan terhenti tanpa alasan yang jelas,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
- Selain potensi keterlambatan, Mahmud juga menyinggung dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal untuk alat berat serta pemanfaatan material galian C yang diduga tanpa izin resmi. Jika terbukti, pelanggaran ini berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Aliansi tersebut menilai indikasi masalah ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengandung unsur maladministrasi, pelanggaran hukum, hingga tindak pidana korupsi jika ditemukan adanya permainan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor dalam proses tender dan pelaksanaan kontrak.
Alamp Aksi mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh segera membentuk tim investigasi lapangan guna memeriksa dokumen kontrak, laporan progres fisik, serta sumber bahan baku dan BBM yang digunakan. Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diminta meninjau ulang proses pengadaan guna memastikan kepatuhan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Pihaknya juga menuntut Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait progres pekerjaan, realisasi anggaran, dan kendala lapangan agar menghindari spekulasi dan kekhawatiran masyarakat luas.
“Kami tegaskan proyek ini menggunakan dana APBN yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik,” tegas Mahmud.
Lebih lanjut, Alamp Aksi menyerukan partisipasi aktif masyarakat dan media dalam mengawasi proyek infrastruktur di Aceh agar praktik penyimpangan tidak menjadi kebiasaan. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons serius dari penegak hukum, Aliansi tidak menutup kemungkinan akan membawa masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk penanganan lebih lanjut.
Dengan tuntutan kuat dan langkah tegas ini, Alamp Aksi berupaya membangun tata kelola proyek pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi masa depan Aceh yang lebih baik.
(Tim red. @lga.)