Jakarta, AgaraNews.com //Pergantian kepemimpinan di tubuh Eksekutif Mahasiswa Universitas Jayabaya menandai babak baru bagi dunia organisasi kampus. Senin, 13 Oktober 2025.
Setelah melewati periode penuh kontroversi dan ketidakjelasan legalitas, Lembaga Legislatif Mahasiswa (LEGIMA) Universitas Jayabaya akhirnya mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 01/KP-Legima/SK-PJ/X/2025, yang menyatakan Maulana Sai tidak sah sebagai Presiden Mahasiswa (Presma) dan sekaligus menetapkan Randi Rivaldo sebagai Penjabat (PJ) Presma.
Langkah Legima ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menjaga marwah demokrasi kampus.
Berdasarkan hasil telaah dan aspirasi berbagai organisasi mahasiswa mulai dari Senat Fakultas Hukum, BPM FH, Mapalaya, hingga Tenis Lapangan UJ — ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pengangkatan Maulana yang membuat jabatannya kehilangan legitimasi hukum. Dalam konteks ini, keputusan Legima bersifat final dan tidak bisa di ganggu gugat.(Lia Hambali)
Reporter : Edo Lembang