Medan, AgaraNews.com // Kuasa Hukum dari klien berinisial JHL ibu lansia (70) menyatakan kekecewaan mendalam atas berlanjutnya proses hukum yang dinilai penuh kejanggalan di Pengadilan Negeri Medan. (14/10)
Kuasa hukum klien menegaskan bahwa proses penyidikan dinilai tidak menentu dan terkesan memaksakan penetapan klien sebagai tersangka.
Eben Haezar Zebua selaku kuasa hukum JHL menyoroti fakta bahwa terlapor dalam kasus ini, telah meninggal dunia (almarhum). “Ini adalah kejanggalan besar. Seharusnya ada peninjauan kembali atau penghentian perkara (SP3). Kami pertanyakan mengapa kasus yang awalnya melibatkan dugaan asusila, dan kini berganti fokus, tetap dilanjutkan padahal Pelapor sudah meninggal,” ujar Eben Haezar Zebua, SH,. MH di PN Medan.Lebih lanjut, Eben membenarkan bahwa termohon dalam praperadilan tersebut terdiri dari beberapa pejabat dan penyidik dari Polrestabes Medan.
Klien dituduh menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Pihak Kuasa Hukum membantah tegas tuduhan tersebut. “Faktanya, klien kami tidak pernah menggunakan surat palsu. Dalam proses penyidikan, seharusnya penyidik wajib melakukan pemeriksaan autentikasi dan membandingkan dokumen untuk memastikan keaslian atau ketidakadilan surat tersebut, namun hal ini tidak dilakukan secara tuntas dan objektif,” tambahnya.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, Kuasa Hukum menyatakan kecewa atas ketidakhadiran pihak Pemohon/Pelapor di ruang sidang.
“Kami berharap pada persidangan kali ini, Majelis Hakim yang memeriksa perkara dapat bersikap adil, seadil-adilnya, dan memeriksa dengan hati nurani yang tulus. Biarkan fakta di lapangan yang berbicara, bukan sekedar asumsi atau tuduhan yang tidak berdasar,” tegas Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum juga menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menyurati pihak-pihak terkait seperti Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak serta Komnas Perempuan, namun hingga saat ini belum mendapatkan respon yang memadai. (Lia Hambali)